Konfirmasi Jurnalistik Dipertanyakan, Wartawan Lebak Tegaskan Pers Bekerja untuk Berita Berimbang

 

LEBAK, MEDIAGANAS.ID – Di balik sebuah berita yang berimbang, ada proses panjang yang tidak selalu terlihat oleh publik.

Salah satunya adalah langkah konfirmasi, sebuah tahapan penting dalam kerja jurnalistik untuk memastikan setiap informasi memiliki ruang klarifikasi dari pihak terkait.

Namun, proses tersebut justru menjadi pengalaman kurang menyenangkan bagi seorang wartawan infoXpos.com Kabupaten Lebak, Banten, berinisial D, saat melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus penganiayaan dan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan foto pribadi seorang wanita di status WhatsApp.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan tersebut menghubungi pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan informasi yang tengah dikumpulkan. Namun, respons yang diterima dinilai kurang menghargai proses jurnalistik.

Berdasarkan rekaman suara (voice note) berdurasi sekitar 12 menit 32 detik yang diperoleh wartawan infoXpos.com, pihak yang dikonfirmasi bernama Hardi Hakiki, warga Kampung Neglasari, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Dalam percakapan tersebut, Hardi diduga mempertanyakan urgensi pertanyaan yang diajukan wartawan.

“Pertanyaannya kagak penting, Bang, ditanyain. Saya tahu ini buat bahan modal Abang,” demikian suara dalam rekaman tersebut.

Selain itu, dalam percakapan tersebut juga disebutkan adanya pernyataan mengenai kemungkinan pemblokiran komunikasi.

Bagi insan pers, konfirmasi merupakan bagian penting dalam memastikan sebuah pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan. Wartawan tidak hanya mencari informasi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Kabiro infoXpos Lebak: Konfirmasi Bagian dari Etika Jurnalistik

Kabiro infoXpos.com Kabupaten Lebak, Ugi Saragih, menegaskan bahwa konfirmasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Konfirmasi dilakukan agar berita tidak hanya memuat satu sudut pandang. Wartawan wajib memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan persoalan yang diberitakan,” ujar Ugi, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, apabila seseorang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan, terdapat mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Kalau ada keberatan, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme itu harus dihormati, bukan dengan cara merendahkan atau menghambat kerja wartawan,” tegasnya.

Wartawan yang bersangkutan menyatakan telah mengamankan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman suara terkait proses konfirmasi tersebut.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan membuka ruang komunikasi apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi.

Pers Memiliki Mekanisme Penyelesaian

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai larangan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kerja pers.

Dewan Pers juga menekankan bahwa apabila terjadi perbedaan pandangan antara wartawan dan narasumber, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab maupun hak koreksi.

Pihak infoXpos.com menyampaikan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan wartawan yang bersangkutan serta dokumentasi yang tersedia. Kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Iwan H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *