Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi 4.5 Miliar,Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi 4.5 Miliar,Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Jadi Tersangka

Bekasi – Mediaganas.id 

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pemasangan Sambungan Langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun 2024 s/d 2025 resmi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan BUMD tersebut sebagai tersangka, yakni MSB, RF, dan AEZ. Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4.506.920.372,00.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka dilakukan dengan cara memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat akan air bersih.

Kasus ini bermula saat 21 calon konsumen mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih ke Perumda Tirta Bhagasasi.

“Bagian Pemasaran kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan mengenai biaya pemasangan yang mekanismenya tidak sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya,” ujar Semeru dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/07/2026).

Meskipun para calon konsumen sempat keberatan, mereka terpaksa membayar biaya sepihak tersebut demi operasional kantor, rumah, atau perusahaan mereka. Parahnya, uang setoran dari konsumen tidak masuk ke kas resmi perusahaan, melainkan dialirkan ke rekening penampung yang sengaja disiapkan oleh para pelaku untuk keperluan pribadi mereka.

*Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir Alasan Sakit*

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi serta ahli, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi langsung mengambil tindakan tegas. Tersangka MSB dan RF resmi ditahan selama 20 hari ke depan di LAPAS Kelas IIA Cikarang demi kelancaran proses penyidikan.Sementara itu, tersangka AEZ mangkir dari panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ dalam waktu dekat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Semeru menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bukti komitmen nyata jajarannya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bekasi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan kontrol sosial. “Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

(SS/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *