Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET di Munjul, GAIB Desak Distributor Sinar Malingping Dievaluasi

 

PANDEGLANG, MEDIAGANAS.ID – Pupuk subsidi semestinya menjadi penyangga petani, bukan justru menambah beban biaya produksi.

Namun, dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kembali mencuat dan memantik sorotan.

Dugaan itu mengarah kepada Kios PD Roni, yang disebut menjual dua karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan harga mencapai Rp250.000.

Angka tersebut dipersoalkan karena berdasarkan HET yang disebutkan, pupuk Urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram dan NPK Rp1.840 per kilogram.

Dengan asumsi masing-masing kemasan berbobot 50 kilogram, total harga kedua jenis pupuk tersebut seharusnya sekitar Rp182.000.

Artinya, terdapat dugaan selisih harga sekitar Rp68.000 dari nilai HET yang menjadi acuan.

Namun, persoalan ini dinilai tidak cukup hanya berhenti pada dugaan transaksi di tingkat kios.

Rantai distribusi dari distributor hingga pengecer juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada persoalan lain dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Ketua Gerakan Aliansi Indonesia Bersatu (GAIB) DPC Pandeglang, Iwan, meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh dokumen serta fakta lapangan diverifikasi.

“Kalau dugaan penjualan di atas HET ini benar, tentu perlu ada pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada kios pengecer, tetapi jalur distribusinya juga harus ditelusuri,” ujar Iwan, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, distributor yang membawahi kios penyalur memiliki posisi penting dalam memastikan pupuk subsidi disalurkan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan, kata dia, semestinya mencakup harga, volume, penerima, stok hingga administrasi penyaluran.

“Ini bukan semata soal selisih harga. Pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu petani. Karena itu, kalau ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan evaluasi agar persoalan tersebut tidak berulang,” katanya.

Dinas Pertanian Diminta Turun ke Lapangan

Iwan juga mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama pihak terkait melakukan pengecekan langsung terhadap Kios PD Roni dan Distributor Sinar Malingping (SM).

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mencocokkan kondisi faktual dengan dokumen administrasi penyaluran.

“Cek stok, faktur, harga penyaluran, serta data penerima pupuk bersubsidi. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu, Korluh Kecamatan Munjul juga diminta turun langsung. Data penyaluran dalam sistem e-RDKK perlu dicocokkan dengan kondisi petani penerima di lapangan.

Mulai dari jumlah pupuk yang diterima, waktu penyaluran, stok yang tersedia, hingga harga yang dibayarkan petani, seluruhnya dinilai perlu diverifikasi.

“Pengecekan lapangan penting agar persoalannya terang. Apakah pupuk tersebut benar disalurkan kepada petani yang berhak, berapa jumlah yang diterima, dan apakah harga yang dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Iwan.

Regulasi Menuntut Penyaluran Tepat Sasaran

Tata kelola pupuk bersubsidi saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk aspek ketepatan harga, tempat, waktu, mutu, jumlah, dan penerima.

Sementara ketentuan teknis pelaksanaannya juga diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026, yang mengubah sebagian ketentuan dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

Dengan demikian, dugaan persoalan harga di tingkat kios perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas: apakah terjadi kesalahan administrasi, persoalan distribusi, ketidaksesuaian harga, atau faktor lain yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Kios PD Roni dan Distributor Sinar Malingping (SM) masih dalam upaya konfirmasi.

MEDIAGANAS.ID membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PD Roni, Sinar Malingping (SM), Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, maupun Korluh Kecamatan Munjul untuk memberikan klarifikasi. Ruang tersebut disediakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik. (Iwan H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *