KABUPATEN BEKASI ||MEDIAGANAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM Ganas) mengecam keras tindakan PT Indra Prasta Indonesia yang diduga secara sengaja membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai BHS 9 (Sungai Sekunder Bendungan Srengseng Hilir), Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Aksi pencemaran lingkungan tersebut dipergoki warga pada Jumat (11/9/2026) dini hari WIB.
Ketua Umum LSM Ganas, Brian Shakti, menyayangkan tindakan ceroboh dan terang-terangan yang dilakukan oleh pihak korporasi di tengah upaya pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kejahatan lingkungan merupakan bentuk kejahatan paling serius karena berdampak langsung pada keselamatan publik dan ekosistem jangka panjang.
“Hal ini harus ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena masyarakat banyak yang merugikan atas kejadian ini. Kejahatan paling jahat adalah kejahatan lingkungan,” tegas Brian Shakti, Minggu (13/9/2026).
LSM Ganas mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera membawa kasus pencemaran limbah B3 ini ke ranah hukum. Langkah tegas ini dinilai mendesak agar memberikan efek jera yang nyata bagi korporasi lain agar tidak semena-mena mengorbankan lingkungan demi kepentingan bisnis.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia, tindakan pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Mengatur larangan keras pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin serta ancaman pidana berat bagi perusak lingkungan.
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Memperketat sanksi administratif dan penegakan hukum terhadap badan usaha yang melanggar ketentuan lingkungan.

* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tata kelola limbah B3 secara ketat guna mencegah pencemaran ekosistem.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Indra Prasta Indonesia terancam menghadapi sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan, hingga ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) bagi pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 98 UU PPLH.
LSM Ganas menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan pemulihan ekosistem Sungai BHS 9.
