LEBAK, MEDIAGANAS.ID – Deru mesin truk yang keluar masuk kawasan pesisir Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, belakangan menjadi perhatian warga.
Bukan semata karena lalu-lalang kendaraan pengangkut material, tetapi karena muncul kekhawatiran terhadap kondisi pesisir apabila aktivitas pengambilan material berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Sejumlah kendaraan pengangkut material dilaporkan kerap melintas di sekitar kawasan pantai.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang dihimpun dari warga, aktivitas pengambilan material terlihat berlangsung di kawasan pesisir.
Bagi masyarakat setempat, situasi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana aktivitas pengambilan material tersebut telah memperhitungkan kondisi lingkungan dan daya dukung kawasan pesisir?
Kekhawatiran itu semakin menguat karena pesisir merupakan salah satu benteng alami yang berfungsi melindungi wilayah daratan dari ancaman abrasi.
Warga Khawatir Abrasi Semakin Menggerus Pantai
Warga mengaku tidak ingin aktivitas pengambilan material justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Seorang warga Cihara mengatakan, aktivitas kendaraan pengangkut material tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama ini, Pak. Truk keluar masuk membawa pasir. Kami khawatir kalau terus dilakukan, kondisi pantai semakin terkikis dan abrasi bisa semakin parah,” ujar seorang warga Cihara, Senin (7/9/2026).
Menurut warga, persoalan lingkungan di kawasan pesisir tidak selalu terlihat secara langsung. Dampaknya bisa berlangsung perlahan hingga akhirnya baru terasa ketika kerusakan telah semakin luas.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak menunggu munculnya kerusakan untuk melakukan pengawasan.
Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk melihat kondisi sebenarnya, termasuk metode pengambilan material dan kemungkinan dampaknya terhadap garis pantai.
Legalitas Kegiatan Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan status dan legalitas aktivitas pengambilan material tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di kawasan pesisir Cihara, termasuk apakah seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku telah dipenuhi.
“Kalau memang ada izinnya, tentu kami berharap bisa dijelaskan. Kalau tidak sesuai aturan, kami meminta agar segera ditindaklanjuti,” kata warga lainnya.
Warga menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membuat kesimpulan sepihak.
Mereka justru meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar status kegiatan dapat diketahui berdasarkan fakta di lapangan.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai aktivitas pengambilan material di kawasan pesisir.
Pemerintah Diminta Turun ke Lokasi
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Cihara, Pemerintah Kecamatan Cihara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, serta instansi berwenang lainnya melakukan pengecekan langsung.
Pemeriksaan di lapangan diharapkan tidak hanya melihat aktivitas kendaraan pengangkut material, tetapi juga mencakup lokasi pengambilan, metode yang digunakan, kondisi garis pantai, potensi dampak ekologis, serta status perizinan kegiatan.
Langkah tersebut dinilai menjadi cara paling tepat untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.
Sebab, persoalan pesisir bukan hanya menyangkut kondisi hari ini. Perubahan yang berlangsung secara perlahan dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Ada Ketentuan yang Harus Dipastikan Dipatuhi
Pengelolaan hasil sedimentasi di laut, termasuk pemanfaatan pasir laut, memiliki ketentuan hukum dan aspek lingkungan yang harus diperhatikan.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Karena itu, aktivitas pengambilan material di kawasan pesisir perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek perizinan, lokasi kegiatan, tata kelola, serta perlindungan dan keberlanjutan lingkungan.
Di tengah keresahan warga Cihara, pertanyaan publik kini mengerucut pada dua hal: apa status sebenarnya aktivitas pengambilan material tersebut dan bagaimana pemerintah memastikan kegiatan itu tidak mengancam keberlangsungan kawasan pesisir?
Hingga berita ini diterbitkan, Mediaganas.id masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai aktivitas pengambilan material tersebut, termasuk status legalitas kegiatan, potensi dampak lingkungan, serta langkah pengawasan yang telah maupun akan dilakukan.
Konfirmasi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat. (Iwan H)
