LEBAK, MEDIAGANAS.ID – Ketika aktivitas industri berdampingan dengan hamparan sawah, persoalan lingkungan dan tata ruang tak lagi sekadar menjadi urusan administratif.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian organisasi masyarakat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Keberadaan batching plant milik PT Beton Cipta Labuan (BCL) di Jalan Baru Simpang–Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, mendapat sorotan dari GRIB JAYA PAC Malingping bersama Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB) DPC Malingping.
Sorotan itu mencakup dugaan pemanfaatan lahan pertanian produktif, potensi dampak aktivitas produksi terhadap tanaman dan saluran irigasi, hingga pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang serta kelengkapan perizinan perusahaan.
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping, Otoy Lahar, meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Menurut Otoy, keberadaan aktivitas industri di sekitar kawasan pertanian perlu mendapatkan pengawasan serius agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun produktivitas lahan masyarakat.
“Berdirinya perusahaan batching plant di zona lahan pertanian produktif sangat berdampak buruk terhadap tanaman pertanian. Debu yang beterbangan dan terbawa angin dikhawatirkan menutup daun tanaman padi sehingga dapat mengganggu pertumbuhan tanaman,” ujar Otoy Lahar, Senin (10/8/2026).
Debu dan Material Semen Jadi Sorotan
Menurut Otoy, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan bangunan dan aktivitas batching plant. Ia juga menyoroti potensi penyebaran debu serta keberadaan sisa adukan semen atau material di sekitar area persawahan.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah material dari aktivitas perusahaan berpotensi masuk ke saluran irigasi yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian masyarakat.
“Kalau limbah adukan semen sampai bercampur dengan aliran irigasi, tentu harus menjadi perhatian. Kita khawatir hal itu dapat memengaruhi kondisi tanah sawah dan produktivitas pertanian,” katanya.
Otoy menilai persoalan tersebut seharusnya tidak disimpulkan sepihak. Pemeriksaan oleh instansi teknis dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengetahui sejauh mana aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Legalitas dan Tata Ruang Ikut Dipertanyakan
Selain aspek lingkungan, GRIB JAYA juga mempertanyakan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang serta kelengkapan perizinan yang dimiliki PT BCL.
Otoy menyebut pemeriksaan perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan berusaha, lingkungan, tata ruang, bangunan, hingga ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan batching plant.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah seluruh perizinannya sudah lengkap dan sesuai dengan peruntukan lahannya. Termasuk aspek lingkungan, tata ruang, bangunan, serta perizinan lainnya. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.
Menurutnya, inspeksi lapangan diperlukan untuk melihat secara langsung kondisi batching plant, lingkungan sekitar, area persawahan, pengelolaan material, sistem pengendalian limbah, serta saluran irigasi yang berada di sekitar lokasi.
“Jangan hanya melihat dari atas meja. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan dan buktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan,” ujarnya.
JBB: Jangan Sampai Pertanian Menjadi Korban
Sorotan serupa disampaikan Ketua Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB) DPC Malingping, Iwan H.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah masyarakat telah memenuhi ketentuan hukum sekaligus memperhatikan kepentingan lingkungan dan warga sekitar.
“Kami mendukung adanya pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah harus memastikan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang, perizinan, dan ketentuan lingkungan. Jangan sampai kepentingan aktivitas industri justru mengorbankan lahan pertanian dan masyarakat sekitar,” kata Iwan H.
Menurut Iwan, keberadaan investasi dan aktivitas ekonomi pada prinsipnya tidak perlu dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat. Namun, seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
Ia pun meminta agar pemerintah mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau ternyata semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan sampai dibiarkan. Tindak sesuai aturan dan jangan tebang pilih,” tegasnya.
Empat Instansi Bakal Dikirimi LAPDU
Tak berhenti pada kritik, GRIB JAYA PAC Malingping menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi.
Otoy mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Laporan Pengaduan (LAPDU) yang akan disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, yakni DPMPTSP Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Satpol PP Kabupaten Lebak, serta ATR/BPN.
Pengaduan tersebut nantinya diarahkan untuk meminta pemeriksaan dan inspeksi terhadap aktivitas PT BCL, terutama menyangkut dugaan kesesuaian penggunaan lahan, tata ruang, aspek lingkungan, serta legalitas kegiatan usaha.
“Kami dalam waktu dekat akan membuat LAPDU kepada DPMPTSP Lebak, DLH Lebak, Satpol PP Lebak, dan ATR/BPN. Kami meminta agar dilakukan sidak dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT BCL,” kata Otoy.
Ia menegaskan, GRIB JAYA tidak bermaksud memberikan vonis sepihak terhadap perusahaan. Menurutnya, seluruh dugaan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Silakan pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran dan izin tidak lengkap atau tidak sesuai, kami meminta agar ditindak tegas sesuai aturan,” pungkas Otoy.
Dengan rencana pengaduan tersebut, bola kini berada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait. Pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, pengelolaan lingkungan, serta potensi dampak aktivitas batching plant terhadap kawasan pertanian di sekitarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Beton Cipta Labuan (BCL) belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait berbagai sorotan dan dugaan yang disampaikan GRIB JAYA PAC Malingping maupun JBB DPC Malingping. (Ridwan Habibi)
