Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Menghadiri Kunjungan Kerja Di Le Premier Kota Deltamas
Mediaganas.id || Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga usulan utama kepada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI dalam kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Tiga usulan tersebut meliputi penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan lingkungan, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, serta adanya skema bagi hasil dari aktivitas investasi kawasan industri bagi daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyampaikan, penguatan kewenangan daerah menjadi penting mengingat besarnya aktivitas industri di Kabupaten Bekasi. Saat ini terdapat sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan, pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani sejumlah persoalan lingkungan yang berada di sekitar kawasan industri.
“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” ujarnya.
Usulan kedua berkaitan dengan tenaga kerja lokal, Pemkab Bekasi berharap RUU Kawasan Industri nantinya dapat memberikan ruang yang lebih kuat bagi masyarakat sekitar kawasan industri untuk memperoleh kesempatan kerja.
Hal tersebut menjadi perhatian karena Kabupaten Bekasi memiliki aktivitas industri yang besar, namun masih menghadapi persoalan pengangguran. Sekda menyebut angka pengangguran di Kabupaten Bekasi saat ini mencapai sekitar 8,78 persen atau 143.006 orang.
Untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja lokal, Pemkab Bekasi juga mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di kawasan industri melalui kolaborasi pemerintah daerah dengan pengelola kawasan.
“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” katanya.
Usulan ketiga menyangkut kontribusi investasi terhadap kemampuan fiskal daerah. Sekda menyampaikan, besarnya aktivitas investasi di Kabupaten Bekasi perlu diikuti dengan skema yang memberikan manfaat fiskal lebih besar bagi daerah.
Pemkab Bekasi mengusulkan agar dalam pembahasan RUU Kawasan Industri dapat dipertimbangkan mekanisme bagi hasil dari investasi yang masuk melalui kawasan industri kepada pemerintah daerah, sehingga daerah memiliki dukungan pembiayaan yang lebih memadai untuk menangani berbagai dampak dan kebutuhan akibat perkembangan kawasan industri.
“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat dan para pengelola kawasan industri.
Menurutnya, berbagai informasi yang diperoleh selama kunjungan, termasuk pengalaman dan tantangan yang dihadapi pengelola kawasan industri, akan menjadi bahan dalam penyempurnaan draf RUU tentang Kawasan Industri.
“Informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka-duka mereka mengelola tempat ini, tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri,” ujarnya.
Saleh mengatakan, semakin banyak masukan yang diperoleh dari berbagai pihak, diharapkan semakin memperkaya substansi RUU tersebut sehingga dapat menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Ia menyampaikan, pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026 sehingga dapat segera menjadi payung hukum bagi pengembangan kawasan industri.
Menurutnya, keberadaan payung hukum yang lebih kuat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor untuk menanamkan modal, baik di kawasan industri Deltamas maupun di berbagai kawasan industri lainnya di Indonesia.
“Kalau ada payung hukumnya, kita berharap investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum untuk menanamkan modal,” katanya.
Saleh menambahkan, masuknya investasi diharapkan turut membuka lapangan pekerjaan dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Target sasarannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang kita kerjakan, sebetulnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kita,” pungkasnya.
