Indramayu Darurat Obat Obatan Keras Berdaftar G

Indramayu Darurat Obat Obatan Keras Berdaftar G

Indramayu,- Mediaganas. id

Julukan Kota Indramayu yang terkenal dengan julukan kota mangga perlahan luntur akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu terjadi lantaran maraknya berbagai macam jenis obat obatan Berdaftar G atau obat keras, seperti Tramadol dan Eksimer atau sering disebut warung Aceh.

Namun Bedanya Ditempat ini yang berlokasi di Desa Cangkingan yang menjual bukan orang Aceh melainkan masyarakat pribumi yang berinisial Rz dia menjual didepan rumah dengan sembari bersantai menunggu sang pembeli datang bertransaksi Rz mengungkapkan kepada media bahwa dia hanya bertugas menjual, sedangkan pemilik sebenarnya adalah Fr “Saya hanya menjual saja, Ini yang punya Fr” Imbuhnya, Ketika Fr dihubungi dengan ponsel milik penjual Fr mengatakan sedang ada Dicirebon, ketika ditanya mengenai pendapatan sehari mencapai Rp 4jt “pendapatan sehari Rp 4jt kadang lebih kadang juga kurang tapi rata rata Rp 4jt itupun kotor karna suka ada yg datang meminta bensin atau rokok” jelasnya pula.

Dari pantauan media dilapangan, juga terdapat dibeberapa titik lokasi yang dijadikan tempat penjualan obat keras tersebut, seperti di Desa tinumpuk taman Kecamatan Juntinyuat eretan Dan masih banyak lagi yang menjual di beberapa desa yang ada di Indramayu yang ternyata tempat berjualan obat-obatan tersebut sudah sejak lama beraktivitas dan seolah tak tersentuh oleh penegak hukum.

Seorang warga setempat yang berhasil diwawancara menjelaskan, jika aktivitas warung tersebut sangat ramai, dan sering dikunjungi oleh para pembeli dari berbagai kalangan seperti, remaja dan orang dewasa, bahkan ada anak sekolah.

“Kalau yang beli ya banyak mas, yang tua yang muda, kadang anak sekolah juga ada, tiap hari ramai pokoknya,” Ujar warga yang minta identitasnya di rahasiakan.

Aktivitas dan keberadaan warung obat keras tersebut sangat disayangkan, pasalnya sudah jelas warung tersebut melangar hukum, dengan berjualan obat obatan keras berdaftar G tanpa mengantongi izin dan bisa jerat dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 35 tahun 2009 Tentang kesehatan.

Sedangkan sanksi pidana spesifik terkait pengendaran dan pengguna obat-obatan terlarang atau tanpa izin itu Diatur lebih rinci dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Sayangnya, hal itu seperti luput dari pantauan penegak hukum, dan beraktivitas seperti layaknya warung-warung biasa yang beroperasi di tengah masyarakat.

Padahal, keberadaan warung obat keras di wilayah Indramayu berpotensi merusak generasi bangsa dikarenakan epek dari obat obatan itu sendiri yang bersifat ketergantungan.

EPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *