Darman Sah Alam Gaungkan Perang Melawan Kemiskinan, Tawarkan Permodalan Rp2 Miliar per Tahun untuk Warga Pantai Mekar

 

BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 Kabupaten Bekasi, gagasan tentang masa depan Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, kembali mengemuka.

Calon Kepala Desa Pantai Mekar, Darman Sah Alam, pada Kamis (3/9/2026), menyampaikan visi yang menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan sektor usaha, serta penggalian potensi sumber daya desa.

Dengan nada tegas, Darman mengajak masyarakat Pantai Mekar melihat Pilkades bukan semata-mata sebagai momentum pergantian kepemimpinan, melainkan kesempatan menentukan arah masa depan desa.

Menurut Darman, pembangunan desa harus kembali pada tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan, yakni menghadirkan pelayanan, perlindungan, keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ingat, amanah konstitusi UUD 1945 dan Pancasila adalah jelas. Tujuan utama negara adalah mensejahterakan warganya serta melayani, melindungi dan mengayomi agar terciptanya keamanan dan kenyamanan,” tegas Darman.

Tawaran Permodalan Rp2 Miliar per Tahun

Salah satu gagasan yang disampaikan Darman adalah program permodalan bagi masyarakat pelaku usaha.

Ia menawarkan skema pinjaman hingga Rp2 miliar per tahun, atau secara akumulatif mencapai Rp16 miliar selama satu periode, yang menurutnya ditujukan untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha.

Program tersebut, kata Darman, diarahkan kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor ekonomi produktif.

Mulai dari nelayan, petani, pedagang, pengusaha mikro hingga masyarakat dengan berbagai profesi diharapkan dapat memperoleh akses permodalan.

“Jika saya terpilih, saya ingin memastikan masyarakat Desa Pantai Mekar terbantu dalam permodalan usaha. Jangan sampai masyarakat tercekik persoalan modal dan terjebak dalam praktik pinjaman yang memberatkan,” ujarnya.

Darman menyebut gagasan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi kerakyatan sekaligus memutus mata rantai ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan yang dianggap memberatkan.

Namun, pelaksanaan program tersebut nantinya harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintahan desa, ketentuan pengelolaan keuangan desa, serta regulasi yang berlaku.

“Musuh Kita Adalah Kemiskinan”

Bagi Darman, pertarungan sesungguhnya dalam membangun desa bukanlah pertarungan antarwarga ataupun perbedaan pilihan politik.

Ia justru menegaskan bahwa musuh bersama masyarakat adalah kemiskinan dan keterbatasan kesempatan ekonomi.

“INGAT, MUSUH KITA ADALAH KEMISKINAN!” serunya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan utama yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat Pantai Mekar.

Menurutnya, desa harus mampu menciptakan ruang ekonomi yang membuat masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga mampu berdiri sendiri, mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Potensi Nelayan hingga Pariwisata Akan Didorong

Darman juga menyoroti besarnya potensi ekonomi Desa Pantai Mekar.

Menurut dia, pembangunan desa tidak boleh hanya bergantung pada satu sektor. Potensi pariwisata, perikanan, pertanian dan kehidupan masyarakat nelayan harus dipetakan dan dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi desa.

Ia menilai penggalian potensi tersebut harus dilakukan secara terencana dengan tetap memperhatikan aturan dan kemampuan keuangan desa.

“Pantai Mekar memiliki potensi. Yang dibutuhkan adalah kemauan untuk menggali, mengembangkan dan mengelolanya secara benar agar manfaatnya kembali kepada masyarakat,” kata Darman.

Ia juga menekankan pentingnya memahami regulasi desa sebelum menjalankan program pembangunan.

Secara nasional, kerangka hukum penyelenggaraan desa telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan pemerintahan, keuangan, aset dan pembangunan desa kemudian diperkuat melalui PP Nomor 16 Tahun 2026.

Untuk pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran tersebut.

Karena itu, gagasan pembangunan yang disampaikan dalam kontestasi Pilkades nantinya perlu diterjemahkan melalui perencanaan dan penganggaran desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengajak Warga Menentukan Masa Depan Desa

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026.

Bagi Darman Sah Alam, hari pencoblosan bukan sekadar menentukan siapa yang akan duduk sebagai kepala desa. Lebih dari itu, suara masyarakat akan menentukan arah perjalanan Desa Pantai Mekar untuk beberapa tahun ke depan.

Ia pun mengajak masyarakat menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab dan menjadikan momentum Pilkades sebagai kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan.

“Jika ingin terbukti, maka ayo datang ke TPS pada tanggal 20 September. Warga Desa Pantai Mekar, gunakan hak pilih dan coblos foto saya, Darman Sah Alam,” ajaknya.

Darman berharap seluruh proses Pilkades berlangsung aman, damai dan demokratis.

Ia juga menyampaikan salam perjuangan kepada seluruh tim pemenangan dan masyarakat yang mendukung gagasannya.

“Semangat untuk seluruh tim pemenangan. Mari menyambut kemenangan untuk masyarakat Desa Pantai Mekar yang maju, mandiri, adil dan sejahtera,” pungkasnya.

Pantai Mekar, bagi Darman, bukan sekadar tempat tinggal. Desa ini adalah rumah bersama yang harus diperjuangkan.

Dan perjuangan itu, menurutnya, harus dimulai dari keberanian melawan kemiskinan, membuka peluang ekonomi dan memastikan pembangunan kembali kepada kepentingan rakyat.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *