BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, komitmen menjaga netralitas perangkat desa kembali menjadi sorotan.
Panitia Pilkades Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, menegaskan bahwa independensi aparatur desa merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Di tengah meningkatnya dinamika politik menjelang tahapan pemilihan, panitia memastikan seluruh proses Pilkades akan dilaksanakan secara profesional tanpa intervensi kepentingan politik dari pihak mana pun.
Sikap tersebut dinilai penting agar setiap bakal calon kepala desa memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara selama mengikuti seluruh tahapan pemilihan.
Ketentuan mengenai netralitas perangkat desa sendiri telah diatur secara tegas dalam Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye maupun aktivitas politik praktis pada Pilkades.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh unsur perangkat desa, mulai dari staf, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus).
Sebagai aparatur pemerintahan, mereka diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional tanpa menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
Bentuk pelanggaran netralitas mencakup menjadi tim sukses, pelaksana kampanye, mengajak masyarakat memilih calon tertentu, menghadiri kampanye sebagai bagian dari tim pemenangan, hingga memanfaatkan jabatan, fasilitas, maupun kewenangan pemerintah desa untuk mendukung salah satu kandidat.
Meski demikian, kehadiran perangkat desa dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kampanye.
Penilaiannya dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya tindakan yang menunjukkan dukungan politik secara nyata, mengarahkan pilihan masyarakat, atau keterlibatan aktif dalam aktivitas kampanye.
Ketua Panitia Pilkades Karangasih, Yaya Ropandi, memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait persoalan netralitas aparatur desa.
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen panitia menjaga independensi penyelenggara sekaligus menghindari munculnya persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat maupun para bakal calon terhadap proses Pilkades.
Sementara itu, Yaya mengungkapkan bahwa Pilkades Karangasih segera memasuki tahapan penting. Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Karangasih dijadwalkan berlangsung mulai 28 Juli hingga 6 Agustus 2026.
Panitia mengimbau seluruh bakal calon beserta para pendukungnya untuk mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, damai, dan kondusif.
Tidak hanya menegaskan komitmen terhadap netralitas, panitia juga memastikan para bakal calon tidak akan dibebani biaya ataupun iuran penyelenggaraan, meskipun anggaran Pilkades dari Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum dicairkan.
“Kebutuhan para calon sudah sangat banyak, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pembuatan alat peraga kampanye seperti banner, baliho, maupun stiker. Lebih baik dana mereka diprioritaskan untuk kebutuhan tersebut daripada dibebani iuran kepada panitia,” ujar Yaya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Pilkades tidak hanya diukur dari selesainya seluruh tahapan sesuai jadwal, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas panitia.
“Saya bersama seluruh panitia berkomitmen menjalankan tugas ini dengan penuh amanah, jujur, adil, transparan, dan tanpa memihak kepada calon mana pun. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab yang harus kami jaga. Kami ingin Pilkades Karangasih menjadi pesta demokrasi yang sejuk, damai, dan bermartabat, sehingga mampu menjadi contoh pelaksanaan Pilkades terbaik di Kabupaten Bekasi. Semoga seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga persatuan, menghormati perbedaan pilihan, dan menjadikan Pilkades sebagai momentum membangun Desa Karangasih yang lebih maju, harmonis, dan sejahtera,” tegasnya.
Panitia berharap semangat “Perangkat Desa Netral, Desa Kuat” dapat menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat selama tahapan Pilkades berlangsung.
Lebih dari sekadar memilih pemimpin baru, Pilkades merupakan cerminan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.
Netralitas aparatur desa, kepatuhan terhadap regulasi, serta partisipasi masyarakat yang dewasa diyakini menjadi modal utama untuk melahirkan pemerintahan desa yang berintegritas, memperoleh kepercayaan publik, dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia. [*]
