BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Langkah menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan pedoman teknis yang menjadi “peta jalan” bagi seluruh penyelenggara Pilkades, sekaligus menandai dimulainya era penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang menggabungkan sistem konvensional dan elektronik (digital).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Konvensional dan Elektronik/Digital Masa Bakti 2026–2034, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja pada 23 Juli 2026.
Surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Bekasi, seluruh camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia Pilkades di tingkat desa dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan.
Penerbitan pedoman tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, serta sejumlah kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Melalui pedoman ini, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan Pilkades yang memiliki standar pelaksanaan yang sama di seluruh desa.
Tujuannya adalah memastikan proses demokrasi berjalan secara demokratis, tertib, aman, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya mengatur mekanisme pemungutan suara secara konvensional, pedoman tersebut juga mengakomodasi sistem pemilihan berbasis elektronik atau digital sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ruang lingkup pedoman mencakup seluruh tahapan Pilkades, mulai dari persiapan penyelenggaraan, pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan kepala desa terpilih, hingga proses pelantikan.
Selain menjadi pegangan bagi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, pedoman ini juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengingatkan seluruh penyelenggara agar menjalankan setiap tahapan secara konsisten dengan berpegang teguh pada prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil), sehingga integritas proses demokrasi desa tetap terjaga.
Melalui pedoman teknis tersebut, Pemkab Bekasi berharap Pilkades Serentak 2026 tidak hanya berlangsung lancar dan kondusif, tetapi juga mampu menghasilkan kepala desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat serta mampu memimpin desa secara profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk dukungan lintas sektor, surat edaran itu juga ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara Daerah Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dengan terbitnya pedoman teknis tersebut, seluruh tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi kini memiliki landasan operasional yang lebih jelas.
Kehadiran sistem konvensional yang dipadukan dengan teknologi digital diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat tata kelola demokrasi desa yang semakin modern, transparan, dan dipercaya masyarakat. [*]
