BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis dalam menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Alih-alih mengejar kecepatan tahapan, pemerintah memilih memastikan satu hal yang dianggap paling krusial: validitas data pemilih sebagai fondasi utama penerapan sistem pemilihan berbasis digital.
Keputusan tersebut diwujudkan melalui penyesuaian seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tertanggal 23 Juli 2026, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pedoman baru bagi seluruh penyelenggara Pilkades, mulai dari panitia tingkat kabupaten, camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia Pilkades di tingkat desa dalam menyelenggarakan Pilkades Serentak masa bakti 2026–2034.
Penyesuaian jadwal dilakukan menyusul masih berlangsungnya proses integrasi data kependudukan desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Data tersebut nantinya akan menjadi basis utama penyusunan daftar pemilih pada pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik atau digital.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menilai, keberhasilan digitalisasi pemungutan suara tidak cukup hanya ditopang oleh kesiapan teknologi.
Akurasi data pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum menjadi faktor penentu agar proses demokrasi desa berjalan transparan dan kredibel.
Karena itu, penyesuaian tahapan dipandang sebagai langkah antisipatif untuk memberikan ruang bagi proses pemutakhiran data kependudukan agar lebih optimal sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat masih memfasilitasi proses alih kelola sekaligus integrasi data kependudukan desa ke dalam sistem administrasi desa.
Selama proses tersebut belum selesai, tahapan Pilkades perlu diselaraskan agar tidak memunculkan perbedaan data pemilih di lapangan.
Kebijakan terbaru ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 mengenai tahapan Pilkades Serentak masa bakti 2026–2034.
Dalam aturan yang diperbarui, desa yang telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada periode 14 Juni hingga 10 Juli 2026 diperbolehkan melakukan pemutakhiran ulang berdasarkan kesepakatan Panitia Pilkades bersama BPD yang dituangkan dalam berita acara.
Sementara itu, desa yang belum melaksanakan pemutakhiran wajib mengikuti jadwal baru sebagaimana ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih harus mengacu pada data kependudukan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPMDesa dan/atau menggunakan Data Pemilih Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai basis penyusunan daftar pemilih.
Tak hanya itu, desa yang sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 11–16 Juli 2026 diwajibkan menyusun serta mengumumkan kembali DPS sesuai tahapan terbaru setelah memperoleh persetujuan Panitia Pilkades bersama BPD.
Seluruh tahapan berikutnya juga harus mengikuti jadwal baru yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan Pilkades tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memastikan petunjuk teknis yang belum diatur akan diterbitkan melalui surat edaran lanjutan agar seluruh penyelenggara memiliki pedoman yang lebih rinci dan seragam.
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, dan menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar valid sebagai fondasi sukses penerapan sistem pemilihan kepala desa berbasis digital.
Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas instansi, surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah terkait.
Langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa transformasi digital dalam penyelenggaraan Pilkades tidak semata-mata berorientasi pada penggunaan teknologi, melainkan diawali dengan penataan data pemilih yang akurat dan terpercaya.
Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, pengalaman Kabupaten Bekasi berpeluang menjadi salah satu referensi nasional dalam pengembangan sistem Pilkades berbasis digital yang lebih modern, demokratis, dan berintegritas. [*]
