GWI Banten Desak Penanganan Laporan terhadap Hotman Paris Transparan, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

 

BANTEN, MEDIAGANAS.ID – Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea terus menuai perhatian organisasi pers.

Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten meminta aparat penegak hukum menangani laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan status siapa pun yang diperiksa.

Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada Kamis (17/7/2026).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Hotman Paris Hutapea yang tengah mendampingi kliennya diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, di antaranya kalimat, “Lu punya otak nggak?”

Menurut Syamsul, peristiwa itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan emosional sesaat, melainkan harus dilihat sebagai bentuk dugaan tindakan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan di ruang publik.

“Kami mengecam setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Ketika profesi ini direndahkan di depan publik, yang ikut dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi,” tegas Syamsul Bahri, Selasa (21/7/2026).

Syamsul mengakui permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial merupakan langkah positif dari sisi moral.

Namun, menurutnya, penyampaian permintaan maaf tidak menghapus proses hukum yang telah ditempuh oleh pelapor.

“Permintaan maaf patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Akan tetapi, proses hukum memiliki mekanisme yang harus dihormati. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki popularitas, kekayaan, atau pengaruh,” ujarnya.

DPD GWI Banten juga memberikan apresiasi kepada PWI Pusat bersama Dewan Pers yang memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Syamsul berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap figur publik.

Ia menilai perlindungan terhadap kebebasan pers hanya dapat terwujud apabila negara memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pernyataannya, DPD GWI Provinsi Banten juga mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dan Pasal 18 terkait sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, GWI juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan.

Meski demikian, Syamsul menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Syamsul mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan mengawal kepentingan publik melalui informasi yang benar. Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip equality before the law, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum tetap terjaga,” pungkas Syamsul. (Iwan H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *