LSM GANAS Apresiasi Ketegasan Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Obat Keras, 21 Tersangka Diringkus
Komitmen pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus digencarkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Sepanjang periode Januari 2026, kepolisian berhasil membongkar jaringan besar peredaran obat keras daftar G dengan mengamankan 21 tersangka dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah. Wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan menjadi titik dengan intensitas penindakan tertinggi selama operasi berlangsung.
Para tersangka, yang seluruhnya laki-laki, diketahui menyasar konsumen usia produktif antara 20 hingga 31 tahun. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus operandi yang beragam.
“Para pelaku menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan menjadikan toko kosmetik dan konter ponsel sebagai kedok. Ada juga yang menggunakan sistem tempel untuk transaksi,” ujar perwakilan Polres Metro Bekasi dalam keterangannya.
Identitas tersangka mencakup warga asal Bekasi, Bogor, hingga Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pasokan obat keras berasal dari luar wilayah Bekasi yang diedarkan demi keuntungan pribadi.
Barang Bukti Senilai Ratusan Juta
Dari tangan ke-21 tersangka, polisi menyita ribuan butir obat tanpa resep dokter dengan total nilai taksiran mencapai Rp194.130.000.
Berikut rinciannya:
19.413 butir obat daftar G (Tramadol, dsb).
13 unit handphone dan 24 pak plastik klip transparan.
Uang tunai sebesar Rp7.582.000.
Para tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dukungan Penuh dari LSM GANAS
Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti. Ia memuji kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, yang dinilai bergerak cepat sejak awal menjabat.
“Kami LSM GANAS mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang telah menindak tegas peredaran obat terlarang. Ini langkah nyata menyelamatkan generasi muda,” ujar Brian, Jumat (30/1).
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). “LSM GANAS siap mendukung penuh dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan obat terlarang yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Kepolisian mengimbau warga untuk tetap proaktif melapor melalui layanan aduan di Polri Super App jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Red)
