Jelang Pilkades Karangasih 2026, Rudi Rochman Hadirkan “Lapor Bang RUDI”: Warga Kini Bisa Konsultasi dan Dapat Bantuan Hukum Gratis

 

BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Di tengah meningkatnya berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, mulai dari sengketa tanah, persoalan pinjaman online, hingga praktik debt collector yang meresahkan, bakal calon Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Rudi Rochman memperkenalkan sebuah program yang berbeda dari pendekatan politik pada umumnya.

Melalui layanan “Lapor Bang RUDI”, warga ditawari akses konsultasi dan bantuan hukum secara gratis sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi pada 20 September 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari gagasan “Perubahan Nyata untuk Desa Karangasih” yang diusung Rudi Rochman.

Menurutnya, masih banyak warga yang menghadapi persoalan hukum namun memilih diam karena terkendala biaya, minimnya pengetahuan hukum, atau tidak mengetahui harus mengadu ke mana.

Melalui layanan “Lapor Bang RUDI”, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum tanpa dipungut biaya.

Selain konsultasi, program ini juga menyediakan fasilitasi bantuan hukum gratis, pendampingan bagi warga yang sedang menghadapi persoalan hukum, hingga membantu penyelesaian sengketa tanah maupun warisan.

Ruang lingkup layanan juga mencakup berbagai persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat, seperti dugaan penyitaan kendaraan oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur, intimidasi akibat keterlambatan pembayaran angsuran, permasalahan pinjaman online, sengketa konsumen karena barang rusak yang tidak dapat dikembalikan, pengenaan denda pelunasan dipercepat, hingga pengaduan terhadap produk makanan dan minuman yang diduga merugikan atau membahayakan konsumen.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi maupun persoalan terkait penyaluran bantuan sosial, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun program bantuan sosial lainnya.

Rudi Rochman mengatakan, layanan tersebut dihadirkan agar masyarakat memiliki tempat untuk berkonsultasi sekaligus memperoleh pemahaman mengenai hak-hak hukumnya.

“Masih banyak masyarakat yang bingung ketika menghadapi persoalan hukum. Melalui layanan ini kami ingin memberikan pendampingan, edukasi, dan membantu warga memperoleh akses terhadap keadilan tanpa terbebani biaya konsultasi,” ujar Rudi Rochman, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, setiap warga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa takut atau panik ketika menghadapi persoalan hukum maupun sengketa konsumen.

Layanan “Lapor Bang RUDI” dapat diakses melalui nomor 0856-4753-5269 dan difasilitasi bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Abwabul Khoir.

Mengusung slogan “Membela Hak, Tegakkan Keadilan”, program ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum warga, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat Desa Karangasih.

Bagi Rudi Rochman, pelayanan kepada masyarakat tidak harus menunggu terpilih menjadi kepala desa.

Melalui inisiatif ini, ia ingin menunjukkan bahwa perubahan dapat dimulai dengan menghadirkan solusi nyata atas persoalan yang dihadapi warga sehari-hari, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan pemerintahan desa yang lebih dekat, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *