Pemkab Subang Belum Masukkan Potensi PAD dari Galian Tanah Merah ke APBD 2027, Tunggu Kepastian Legalitas

 

SUBANG, MEDIAGANAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang memilih bersikap hati-hati dalam menyusun arah kebijakan keuangan daerah Tahun Anggaran 2027.

Meski sektor galian tanah merah dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah belum memasukkannya ke dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 karena aspek legalitasnya masih dalam proses penyelesaian.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey, saat menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (15/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Kang Rey didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur).

Kang Rey menjelaskan, pemerintah daerah hanya akan memasukkan potensi pendapatan yang telah memiliki kepastian regulasi dan perizinan ke dalam dokumen perencanaan anggaran.

“Ini sedang kita godok. Rancangan yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukkan ke rancangan yang ada,” ujar Kang Rey.

Meski belum tercantum dalam proyeksi PAD Tahun 2027, Kang Rey optimistis sektor galian tanah merah dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang menjanjikan apabila seluruh proses legalitas telah diselesaikan.

Menurutnya, legalisasi aktivitas galian tanah merah tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak daerah, tetapi juga membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang untuk berperan lebih besar dalam pengelolaan sektor tersebut.

“Selain PAD dari pajak, legalitas galian juga akan memperkuat kinerja BUMD kita. Sesuai arahan Gubernur, pengelolaannya diharapkan dilakukan oleh BUMD sehingga hasilnya juga dapat mendukung perawatan jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kang Rey menuturkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong pemanfaatan aktivitas galian tanah merah sebagai bagian dari program percetakan sawah baru.

Dalam konsep tersebut, lahan bekas galian akan direklamasi dan dimanfaatkan menjadi area persawahan, sedangkan material tanah hasil galian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Subang.

“Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang,” katanya.

Melalui pendekatan tersebut, Pemkab Subang berharap pengelolaan galian tanah merah dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat peran BUMD, mendukung pembangunan infrastruktur daerah, serta memberikan kontribusi terhadap sektor pertanian melalui perluasan lahan sawah, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola yang baik. (Deny Suhendar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *