Ketum LSM GANAS Apresiasi Panitia Pilkades Sukamulya Kembalikan Dana Partisipasi Balon

Ketum LSM GANAS Apresiasi Panitia Pilkades Sukamulya Kembalikan Dana Partisipasi Balon

BEKASI – Mediganas.id

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya resmi mengembalikan dana partisipasi sebesar Rp75 juta kepada masing-masing bakal calon (balon) kepala desa.

Proses pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak panitia kepada perwakilan atau kuasa dari para balon di Aula Kantor Desa Sukamulya, Kabupaten Bekasi, Sabtu malam (29/08/2026).

Langkah taktis ini diambil panitia guna meredam polemik di tengah masyarakat menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan Pilkades Serentak 2026.

Ketua Panitia Pilkades Sukamulya Aang Sutrisna menjelaskan, dana yang terkumpul awalnya merupakan hasil kesepakatan bersama dengan para balon kepala desa.

Dana tersebut sedianya direncanakan untuk membiayai penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 26 titik menjadi 31 titik agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.

“Namun demi menjaga kondusifitas wilayah, kami telah berkonsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sepakat mengembalikan seluruh uang tersebut.

Selanjutnya, kami akan memaksimalkan anggaran operasional yang diturunkan oleh DPMD Kabupaten Bekasi,” ujarnya dalam konferensi pers.

BPD Keluhkan Regulasi dan Minimnya Anggaran

Ditempat yang sama, Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, membenarkan pengembalian dana tersebut usai jajaran panitia menggelar rapat koordinasi.

Meski demikian, Madrawi mengkritik keras kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang dinilai kurang profesional dan abai terhadap kendala riil di lapangan.Ia merasa posisi kepanitiaan di tingkat desa sangat rentan terjerat masalah hukum akibat kebijakan daerah yang kurang matang.

“Kami tidak ingin panitia dan BPD hanya dijadikan tumbal demi suksesnya Pilkades Serentak 2026 ini, sementara kami sama sekali tidak dilindungi secara hukum,” tegas Madrawi dengan nada kecewa.

Selain faktor perlindungan hukum, Madrawi membeberkan bahwa panitia lokal harus bekerja keras tanpa kepastian anggaran selama tiga bulan pertama sebelum dana dari pemerintah daerah akhirnya cair. Kondisi ini diperparah oleh berubah-ubahnya regulasi teknis secara mendadak, seperti perubahan rujukan dari Surat Edaran (SE) Nomor 43 menjadi SE Nomor 97.”

Panduan teknis operasionalnya pun baru kami terima pada bulan Agustus 2026 ini karena keterlambatan regulasi di tingkat provinsi.

Akibat pengetatan anggaran dan pemangkasan kuota TPS, Pemkab Bekasi bahkan terpaksa menggunakan data rujukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pilkada 2024,” tambahnya.

Madrawi mengimbau seluruh balon kades, tim sukses, serta warga Sukamulya untuk memaklumi keterbatasan ini serta bersama-sama menjaga keamanan.

“Harapan kami, pelaksanaan Pilkades di Desa Sukamulya tetap bisa berjalan aman, tentram, adem ayem, kondusif, dan terkendali,” pungkasnya.

Apresiasi dari LSM GANAS

Langkah berani panitia dan BPD dalam mengembalikan dana eksternal tersebut mendapat respons positif dari elemen masyarakat.

Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Shakti Nusantara (LSM GANAS), Brian Shakti, secara terbuka mengapresiasi keputusan tersebut.

Menurut Brian, pengembalian uang puluhan juta itu membuktikan panitia lokal memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Langkah ini membuat panitia menjadi lebih independen, berintegritas, serta bebas dari intervensi ataupun utang budi politik kepada pihak manapun.

“Pesta demokrasi yang bersih akan melahirkan pemimpin desa yang berkualitas,” ujar Brian.

Ia juga menambahkan bahwa kasus di Desa Sukamulya diharapkan bisa menjadi pemantik sekaligus contoh nyata bagi panitia-panitia Pilkades lain di wilayah Kabupaten Bekasi agar tetap patuh pada aturan yang berlaku.

(SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *