Memungut Anggaran Balon Kepala Desa, LSM Ganas Akan Seret Oknum Panitia Pilkades Ke Ranah Hukum

Memungut Anggaran Balon Kepala Desa, LSM Ganas Akan Seret Oknum Panitia Pilkades Ke Ranah Hukum

Kabupaten Bekasi – Pesta Domokrasi pemilihan Kepala Desa yang sedang berlangsung di Kabupaten Bekasi tercoreng adanya dugaan pungli yang dilakukan panitia, dengan alasan anggaran yang diberikan pemerintah kurang akhirnya dibentuk kesepakatan bersama dari para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa.

Faktanya Anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah dibiayai dari APBD akan tetapi sangat disayangkan justru Panitia merasa kurang anggaran tersebut dan memungut tambahan biaya dari Balon Kepala Desa.

Untuk diketahui Pungli merupakan Tindak Pidana Korupsi. Jika pungli dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang jabatan untuk memaksa seseorang membayar sesuatu, kasus ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
• Alternatif Pasal: Pasal 423 KUHP (pemerasan oleh pejabat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara)

Adanya dugaan pungli yang dilakukan Panitia Pilkades, Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara, Brian Shakti dengan tegas akan membawa persoalan tersebut keranah hukum.

“Saya akan segera mempersiapkan untuk melaporkan oknum Panitia Penyelenggara Pilkades yang telah memungut biaya kepada Balon Kepala Desa,” Ungkap Brian. Sabtu (29/10/2026).

Menurut Brian anggaran yang diminta Panitia terhadap Balon Kepala Desa disetiap desa berbeda beda.

“Hasil investigasi kami, disetiap desa panitia memungut uang dari setiap Balon Kepala Desa berbeda – Beda  dari 30an juta sampai 90an juta” ucapnya.

Brian kembali menegaskan dalam waktu dekat akan segera melaporkan para oknum Panitia yang telah melakukan pemungutan uang ke

Menurutnya modus kesepakatan dari Balon Kepala Desa untuk memberikan uang ke Panitia dengan alasan kekurangan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades justru sangat jelas adanya dugaan pelanggaran hukum

“Secepatnya saya dan tim akan segera melaporkan oknum panitia tersebut, karena sudah jelas terdapat pelanggaran hukum baik penyalahgunaan wewenang ataupun terdapat dugaan gratifikasi yang dilakukan para oknum panitia ataupun Balon itu sendiri,” Tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *