BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Isu tata kelola aset desa mulai mengemuka menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi.
Di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan tanah bengkok dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional dan akuntabel.
Bakal calon Kepala Desa Karangasih, Rudi Rochman, menilai aset desa semestinya tidak hanya dipandang sebagai kekayaan yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Menurut Rudi, pengelolaan aset desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Aset desa adalah milik masyarakat. Karena itu, hasil pengelolaannya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan yang benar-benar dirasakan,” kata Rudi, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, luas Tanah Kas Desa dan tanah bengkok di Desa Karangasih diperkirakan mencapai sekitar 16 hingga 18 hektare.
Dengan potensi tersebut, aset desa disebut mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun apabila dikelola secara optimal.
Menurut Rudi, potensi pendapatan itu dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan desa yang berkelanjutan, sehingga pemerintah desa tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Ia mengatakan, apabila mendapat amanah memimpin Desa Karangasih, pengelolaan Tanah Kas Desa akan dilakukan dengan menerapkan prinsip good governance, mulai dari mekanisme pemanfaatan lahan, kerja sama pengelolaan, hingga penyampaian laporan kepada masyarakat secara terbuka.
“Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujarnya.
Menurut dia, keterbukaan informasi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan aset desa sehingga pemanfaatannya tetap berada pada tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan warga.
Rudi menilai pendapatan dari aset desa seharusnya diterjemahkan menjadi berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan kegiatan ekonomi produktif.
Ia berpandangan tata kelola aset yang baik akan memperkuat kemandirian fiskal desa dan membuka peluang pembangunan yang lebih berkelanjutan.
“Prinsipnya sederhana, setiap rupiah yang berasal dari aset desa harus kembali menjadi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Gagasan mengenai optimalisasi pengelolaan aset desa menjadi salah satu isu yang diangkat Rudi Rochman menjelang Pilkades Serentak 2026.
Ia berharap pengelolaan Tanah Kas Desa ke depan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan desa, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dan mendorong lahirnya pemerintahan desa yang bersih, terbuka, serta akuntabel.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan desa, isu transparansi pengelolaan aset diperkirakan akan menjadi salah satu tema yang turut mewarnai kontestasi Pilkades Serentak 2026 di Desa Karangasih. [*]
