Inovasi CIKONDANG Sukses Tata Bangunan Liar di Cibogo, Puluhan Bangunan Dibongkar Tanpa Gejolak

 

SUBANG, MEDIAGANAS.ID – Pendekatan persuasif yang dikedepankan Pemerintah Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, membuahkan hasil positif dalam penataan bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Cibogo–Subang.

Melalui inovasi CIKONDANG (Cibogo Kondusif dan Tenang), puluhan bangunan tanpa izin berhasil ditertibkan tanpa memicu gejolak di tengah masyarakat.

Program yang digagas sebagai perpaduan antara penegakan aturan, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi model baru penataan kawasan yang tidak hanya berorientasi pada pembongkaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban ruang publik.

Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cibogo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibogo pada Jumat (17/7/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat terkait penataan bangunan liar di sepanjang jalan provinsi, sekaligus implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cibogo, Asep Sopyan, S.E., mengatakan bahwa CIKONDANG merupakan inovasi yang lahir dari implementasi hasil Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), dengan tahapan program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

“Pada tahap awal kami melakukan pendataan selama kurang lebih empat hari sebelum penertiban dilaksanakan. Hasilnya, terdapat sekitar 25 hingga 30 bangunan liar yang teridentifikasi berada di sepanjang ruas Jalan Cibogo–Subang,” ujar Asep.

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah lebih dahulu mengedepankan sosialisasi, pendataan, serta komunikasi langsung kepada para pemilik bangunan agar memahami dasar hukum dan tujuan penataan kawasan.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Tim Trantib Kecamatan Cibogo dengan dukungan personel TNI dan Polri yang tergabung dalam Forkopimcam.

Penertiban juga dikoordinasikan bersama Satpol PP Kabupaten Subang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Hasilnya, sebagian bangunan dibongkar langsung oleh petugas, sedangkan sejumlah pemilik memilih membongkar bangunannya secara mandiri setelah memperoleh penjelasan dari pemerintah.

Asep menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari pendekatan dialogis yang terus dikedepankan selama proses berlangsung.

“Alhamdulillah, meskipun sempat muncul beberapa pertanyaan dari masyarakat, semuanya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Mayoritas warga justru mendukung karena penataan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,” katanya.

Sementara itu, Camat Cibogo, Yayan Sopyan, S.AN., menegaskan bahwa penertiban bangunan liar hanyalah langkah awal dari program penataan kawasan yang lebih besar.

Pemerintah Kecamatan telah menyiapkan program lanjutan dalam jangka menengah dan jangka panjang yang akan didukung melalui penganggaran sesuai kebutuhan.

Menurutnya, keberhasilan CIKONDANG tidak hanya diukur dari jumlah bangunan yang ditertibkan, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.

“Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kami optimistis ruas Jalan Cibogo–Subang akan menjadi kawasan yang lebih bersih, tertata, aman, nyaman, serta mampu mencerminkan wajah Kecamatan Cibogo yang semakin maju dan berkualitas,” pungkasnya. (Deny Suhendar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *