Dugaan Ijazah Palsu Balon Kades Karangsegar: Panitia Tunggu Verifikasi hingga 4 September, LSM GANAS Minta Diusut Tuntas

Dugaan Ijazah Palsu Balon Kades Karangsegar: Panitia Tunggu Verifikasi hingga 4 September, LSM GANAS Minta Diusut Tuntas

BEKASI — Mediaganas.id

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, akhirnya buka suara terkait polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon (balon) kepala desa.

Panitia menegaskan akan bersikap objektif dan menunggu hasil verifikasi resmi hingga batas akhir pengumpulan berkas pada 4 September 2026.

Ketua Panitia Pilkades Karangsegar, Guntur Sukarman, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat panitia melakukan verifikasi berkas administrasi. Petugas menemukan adanya perbedaan identitas yang signifikan pada dokumen pendidikan milik salah seorang balon bernama Toyang.

Berdasarkan hasil kroscek awal ke pihak sekolah, ijazah Sekolah Dasar (SD) yang diserahkan tercatat atas nama Ranim di SDN Karangsegar 1 (sekarang SDN Karangsegar 03). Namun, masalah krusial muncul pada dokumen kelulusan jenjang berikutnya.

“Kami meminta klarifikasi atas dua poin. Pertama, mengenai perbedaan nama antara Ranim dan Toyang.

“Kedua, kami meminta surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk memastikan keabsahan ijazah PKBM tersebut,” ujar Guntur dalam konferensi pers di kantor desa setempat, Jumat (14/8/2026).

Legalitas Ijazah Paket B Digugurkan

Dari hasil penelusuran panitia ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kabupaten Karawang, ditemukan fakta bahwa Toyang memang terdaftar sebagai warga belajar Paket B dan lulus pada Tahun Ajaran 2012. Kendati demikian, nomor data tersebut tidak sinkron dengan ijazah SD atas nama Ranim.

Atas dasar ketidaksesuaian itu, Ketua PKBM Minhajul Falah memutuskan untuk menggugurkan ijazah Paket B atas nama Toyang. Pihak yayasan juga menarik kembali legalisir yang sempat dikeluarkan. Mereka mengakui adanya kelalaian prosedur karena sempat melegalisir berkas Paket B tanpa adanya lampiran ijazah SD sebagai dasar hukum.

Sementara itu, untuk jenjang Paket C, panitia menyatakan nomor seri ijazah telah terverifikasi dan dinyatakan lulus.

Guntur mengungkapkan, saat ini balon bersangkutan dilaporkan sedang mengurus kelengkapan data administratif tersebut ke pengadilan. Panitia menegaskan tidak akan menjatuhkan sanksi secara sepihak sebelum batas waktu yang ditentukan habis.

Batas Akhir Penetapan Calon

Sesuai dengan arahan panitia tingkat kabupaten dan surat edaran yang berlaku, seluruh balon wajib melengkapi berkasnya paling lambat tanggal 4 September 2026. Jika hingga tanggal tersebut syarat administrasi belum terpenuhi, maka balon akan langsung dinyatakan gugur.”Kalau memang ada berkas yang tidak dilengkapi sampai tanggal 4 September, secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur. Kami berjalan sesuai aturan, setelah itu baru dilakukan penetapan calon pada 9 September 2026,” tegas Guntur.

Menutup keterangannya, Guntur mengimbau seluruh masyarakat, tim sukses, dan para balon untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menggiring opini liar atau menyebarkan hoaks yang dapat memecah belah warga Desa Karangsegar.

LSM GANAS Minta Diusut Tuntas

Di sisi lain, menyikapi sengketa administrasi ini, Ketua Umum LSM Brian Shakti menyampaikan pandangannya agar kontestasi Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi jangan sampai dicederai oleh hal-hal yang melanggar aturan, seperti dugaan penggunaan ijazah palsu.

” Kami bersama media sudah melakukan mengkonfirmasi namun yang bersangkutan tidak respon, dan ini menimbulkan dugaan kuat, cetus Brian.

Menurut Brian, pihak panitia harus betul-betul memverifikasi ulang keabsahan para peserta agar seluruh persyaratan sah dan benar-benar memiliki legalitas kuat, bukan sekadar cap legalisir.

“Jika benar terbukti menggunakan ijazah palsu, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Apalagi yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota BPD di Desa Karangsegar.

Kasus ini harus dibuka dan diungkap secara terang benderang kepada publik,” cetus Brian, Jumat (14/8/2026).

LSM GANAS juga menegaskan akan terus menginvestigasi dan mengawal ketat isu dugaan ijazah palsu balon kades di Karangsegar ini hingga tuntas.

(SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *