Di Atas Kertas Tertib, di Lapangan Muncul Tanda Tanya: Lima Temuan Warnai Proyek Irigasi Rp195 Juta di Lebak

 

LEBAK, MEDIAGANAS.ID – Sebuah proyek irigasi seharusnya menjadi harapan bagi para petani. Air mengalir lancar, sawah lebih produktif, dan anggaran negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Namun, ketika sejumlah kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan informasi yang tercantum pada papan proyek, publik tentu berhak bertanya: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan?

Pertanyaan itulah yang mengemuka setelah MEDIAGANAS.ID melakukan penelusuran di lokasi proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Cinangrang, Kampung Cinangrang, Desa Cidahu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, pada Kamis (9/7/2026).

Proyek yang dibiayai melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan nilai anggaran Rp195.000.000 dan dikelola Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Senang Air” itu memperlihatkan sedikitnya lima temuan yang dinilai layak menjadi perhatian bersama.

K3 Ada dalam Aturan, Belum Sepenuhnya Terlihat di Lapangan

Papan informasi proyek secara tegas mencantumkan kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Ketentuan itu merupakan bagian dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Dari sejumlah pekerja yang sedang beraktivitas, hanya satu orang yang terlihat mengenakan rompi keselamatan.

Selebihnya bekerja tanpa helm proyek, sepatu keselamatan maupun sarung tangan. Bahkan, ada pekerja yang terlihat bekerja tanpa alas kaki.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerapan K3 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan pekerja selama proyek berlangsung.

Pengakuan “Borongan” Berbeda dengan Skema Swakelola

Temuan berikutnya muncul dari pengakuan salah seorang pekerja saat ditanya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

“Borongan, Pak,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lantaran pada papan proyek disebutkan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan dengan pola swakelola, yakni dikerjakan oleh kelompok masyarakat sesuai ketentuan program.

Apakah istilah “borongan” yang dimaksud hanya sebatas mekanisme pembagian upah di internal kelompok atau mengarah pada pola pelaksanaan lain, masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak pengelola.

Klarifikasi menjadi penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Material Berstandar SNI Belum Tentu Menjawab Persoalan

Di lokasi proyek terlihat penggunaan Semen Patriot sebagai material utama. Berdasarkan informasi produsen, semen jenis Portland Composite Cement (PCC) tersebut telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Meski demikian, kualitas sebuah proyek tidak hanya ditentukan oleh label SNI pada material. Yang lebih penting adalah apakah jenis material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan.

Verifikasi terhadap aspek tersebut menjadi kewenangan pengawas teknis agar mutu pekerjaan dapat dipastikan secara objektif.

Dugaan Pondasi Dangkal Perlu Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Teknis

Perhatian paling besar tertuju pada bagian pondasi saluran irigasi.

Berdasarkan pengamatan visual di lapangan, kedalaman pondasi pasangan batu tampak relatif dangkal. Pada beberapa titik bahkan hanya terlihat beberapa sentimeter dari permukaan tanah.

Pengamatan tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran teknis.

Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan kedalaman pondasi tidak sesuai spesifikasi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi daya dukung konstruksi dalam jangka panjang, terutama ketika menghadapi tekanan debit air saat musim penghujan.

Karena itu, pengukuran dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh dinilai penting agar kualitas bangunan benar-benar dapat dipastikan.

Pengawasan Menjadi Sorotan

Berbagai temuan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan besar: sejauh mana fungsi pengawasan berjalan selama pekerjaan berlangsung?

Tim Pengelola Masyarakat (TPM) memiliki peran melakukan pendampingan sekaligus memastikan mutu pekerjaan sesuai petunjuk teknis.

Sementara instansi teknis berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan program tetap berada pada koridor yang telah ditetapkan.

Program P3-TGAI dirancang bukan sekadar untuk membangun saluran irigasi, tetapi menghadirkan infrastruktur yang berkualitas, awet, dan mampu meningkatkan produktivitas pertanian.

Karena itu, setiap rupiah yang berasal dari anggaran negara semestinya menghasilkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas fisik bangunan.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Hingga berita ini diterbitkan, MEDIAGANAS.ID telah menghubungi Ketua Kelompok P3A “Senang Air” melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi atas sejumlah temuan di lapangan. Namun, belum diperoleh tanggapan meski pesan telah terkirim.

Redaksi juga akan meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mengenai hasil pengawasan terhadap proyek tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan apabila hasil evaluasi menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang, MEDIAGANAS.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif dan disampaikan secara utuh kepada publik. (Iwan H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *