SERANG, MEDIAGANAS.ID – Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pengadaan videotron milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.
Temuan tersebut memicu perhatian publik, terlebih setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Astuti, tampak bereaksi emosional saat mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media mengenai hasil audit BPK.
Peristiwa itu terjadi usai Ati menghadiri sebuah kegiatan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (8/7/2026).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan itu, proyek pengadaan videotron di Dinas Kesehatan menjadi salah satu paket pekerjaan yang mendapat perhatian auditor.
BPK mencatat, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp398,19 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran tersebut mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,50 persen.
Salah satu proyek yang diperiksa adalah pengadaan videotron di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan nilai kontrak sebesar Rp2,77 miliar.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan pekerjaan, proyek tersebut telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) pada 19 Mei 2025.
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, penyedia menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar. Pembayaran terakhir dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan pada 15 Juli 2025.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, as built drawing, serta pengecekan fisik di lapangan, BPK menemukan sejumlah komponen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Dari hasil audit tersebut, BPK menghitung nilai ketidaksesuaian mencapai Rp79,2 juta.
Dalam LHP, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan sekaligus mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.
“Akibatnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana, sekaligus terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta,” demikian kutipan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan langkah-langkah penyelesaian atas kelebihan pembayaran yang ditemukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang masyarakat.
Transparansi serta tindak lanjut atas rekomendasi auditor dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun langkah yang akan ditempuh terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kelebihan pembayaran tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh penjelasan dari pihak terkait. (Iwan H)
