BPKB Diduga Masih Ditahan Meski Kredit Lunas, RRH & Partners Ultimatum BFI Finance: 2×24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

 

BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Sebuah sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat ke permukaan.

Berawal dari belum diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebuah mobil yang diklaim telah lunas, perkara ini kini berkembang ke ranah hukum setelah Kantor Hukum RRH & Partners resmi melayangkan somasi kepada BFI Finance Cabang Kota Bekasi.

Somasi yang dikirim pada Jumat (10/7/2026) itu mewakili kepentingan Faisal Amin, pemilik mobil Daihatsu Xenia tahun 2012.

Kuasa hukum menilai kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan, sehingga BPKB kendaraan sudah seharusnya diserahkan tanpa penundaan.

Dalam surat somasi bernomor 078/SP/RRH/VII/2026, RRH & Partners menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen pembiayaan yang dimiliki kliennya, kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2012 warna putih bernomor polisi B 1094 KOG telah dinyatakan lunas.

Menurut kuasa hukum, setiap perjanjian pembiayaan merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri.

Karena itu, penyerahan BPKB kendaraan yang telah lunas tidak dapat dikaitkan dengan fasilitas pembiayaan lain yang berbeda objek, nilai, maupun nomor kontrak.

“Pelunasan atas satu objek pembiayaan melahirkan hak bagi konsumen untuk memperoleh kembali dokumen kepemilikan kendaraan tersebut,” demikian substansi yang disampaikan dalam somasi.

RRH & Partners juga berpandangan bahwa apabila BPKB tetap dikuasai tanpa dasar hukum yang sah setelah seluruh kewajiban pembiayaan dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam somasi itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya kemungkinan aspek pidana apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui somasi tersebut, BFI Finance Cabang Kota Bekasi diberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima untuk menyerahkan BPKB sekaligus memberikan konfirmasi tertulis mengenai jadwal penyerahannya.

Apabila tenggat waktu itu berlalu tanpa penyelesaian, RRH & Partners menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pelaporan kepada Kepolisian Republik Indonesia apabila terdapat dasar hukum yang memadai, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebagai bentuk pemberitahuan resmi, salinan somasi turut disampaikan kepada Kantor Pusat BFI Finance Indonesia, OJK, BPSK, dan Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait somasi tersebut.

Redaksi MEDIAGANAS.ID membuka ruang seluas-luasnya kepada BFI Finance untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *