BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Hitung mundur menuju pesta demokrasi Desa Karangasih resmi dimulai.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, membuka tahapan penting berupa pendaftaran bakal calon kepala desa sekaligus mengeluarkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi seluruh peserta, termasuk larangan melakukan konvoi kendaraan saat proses pendaftaran.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen panitia untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi berlangsung tertib, aman, jujur, transparan, dan kondusif.
Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan, pendaftaran bakal calon Kepala Desa Karangasih akan berlangsung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2026, setiap hari pukul 08.00–14.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.
Ketua Panitia Pilkades menegaskan, setiap bakal calon beserta pendukungnya diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah larangan melakukan konvoi keliling desa ketika mengantar bakal calon mendaftar.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, mencegah potensi gesekan antarpendukung, serta menciptakan suasana yang sejuk selama proses demokrasi berlangsung.
Selain itu, panitia juga mengimbau agar setiap bakal calon datang sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditentukan sehingga proses administrasi dapat berjalan tertib dan tidak menghambat tahapan bagi peserta lainnya.
“Kami mengajak seluruh warga Desa Karangasih untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif demi terselenggaranya Pilkades yang demokratis, jujur, dan transparan,” demikian imbauan Panitia Pilkades Karangasih.
Persyaratan Administrasi Calon
Panitia turut mengumumkan persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi oleh setiap bakal calon kepala desa.
Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran, fotokopi ijazah minimal SMP yang telah dilegalisasi, akta kelahiran, KTP, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah dipidana sesuai ketentuan, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba dari RSUD Kabupaten Bekasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), izin tertulis bagi anggota TNI/Polri maupun pegawai BUMN, daftar riwayat hidup bermeterai, visi dan misi, serta pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak lima lembar.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui Bukhori di nomor 0852-8104-6002.
Menutup pengumumannya, panitia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan kedamaian selama pesta demokrasi desa berlangsung melalui semangat “Bersatu dalam Demokrasi, Demi Desa Karangasih Lebih Baik.”
Tim Pemenangan Rudi Rochman: Ikuti Proses, Hormati Aturan
Sementara itu, dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon juga mendapat respons dari Sekretaris Tim Pemenangan bakal calon Kepala Desa Karangasih, Rudi Rochman, yakni Efendi Subandono.
Efendi menegaskan bahwa timnya menghormati seluruh mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan panitia.
Menurutnya, proses demokrasi akan berjalan baik apabila seluruh pihak mampu menahan diri dan mengedepankan kedewasaan dalam berpolitik.
“Kami memilih mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku. Biarkan seperti air mengalir, pelan-pelan tapi pasti. Kita tunggu di masa tahapan pendaftaran Pilkades serentak,” ujar Efendi.
Ia berharap seluruh kontestan maupun para pendukung dapat bersama-sama menjaga persaudaraan dan menjadikan Pilkades sebagai ajang demokrasi yang bermartabat, bukan arena perpecahan.
Dengan suasana yang kondusif, masyarakat Karangasih diharapkan dapat menentukan pemimpin desa secara bebas, damai, dan penuh tanggung jawab. [*]
