Aroma Korupsi di Karangrahayu: Ketua BPD dan Mantan Pj Kades Diduga Garong Anggaran, Proyek Fiktif Bermodus Swakelola Terbongkar! BEKASI –

BEKASI – Mediaganas. id

Dugaan skandal korupsi besar mengguncang Pemerintah Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrahayu, Chepy Sahrul Sidiq, bersama Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Karya, diduga kuat melakukan kongkalikong dan menjadikan anggaran pembangunan infrastruktur desa sebagai bancakan pribadi.

Modus yang digunakan kedua oknum ini tergolong rapi, yakni dengan memanfaatkan sistem proyek swakelola. Mereka disinyalir turun langsung mengerjakan proyek sebagai pemborong, lalu membuat dokumen Berita Acara formalitas setelah proyek selesai demi mencairkan dana.

Berdasarkan investigasi, salah satu dokumen yang ditemukan adalah Berita Acara Serah Terima proyek Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) Gang Masjid di Dusun 3 tertanggal 12 Maret 2026 senilai Rp25.000.000.

Selain itu, muncul juga dokumen perbaikan sumur bor di RT 02/RW 01 senilai Rp30.000.000 bersumber dari APBDes Perubahan 2026.

Praktik culas ini tidak berhenti pada tumpang tindih peran pengawas yang merangkap jadi pemborong. Seorang sumber internal desa membeberkan informasi yang jauh lebih mengejutkan.

“Ada salah satu proyek fiktif dengan anggaran mencapai Rp50 juta. Sampai detik ini, bentuk fisik dari proyek tersebut sama sekali tidak ada,” ungkap sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Borok pengelolaan anggaran ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS). Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, mengutuk keras rusaknya fungsi pengawasan di Desa Karangrahayu.

“Bagaimana menjalankan fungsi pengawasan kalau Ketua BPD-nya yang jadi pemborongnya?” cetus Brian dengan nada tinggi, Jumat (10/07/2026).

Brian menegaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD adalah mengawasi eksekutif desa demi mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Keterlibatan Chepy dan Karya dalam mengeksekusi langsung anggaran negara dinilai sebagai pelanggaran hukum berat.

LSM GANAS menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Chepy Sahrul Sidiq dan Mantan Pj Kades Karya bungkam dan tidak memberikan respons sedikit pun saat dikonfirmasi oleh awak media.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *