Surat Suara Dilipat, Transparansi Dipertanyakan: Panitia Pilkades Karangasih Beri Klarifikasi

 

BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Empat hari menjelang pencoblosan, perhatian di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tidak hanya tertuju pada siapa yang akan dipilih warga. Cara setiap tahapan Pilkades dijalankan pun ikut menjadi perhatian.

Sorotan muncul setelah proses pelipatan gambar pencoblosan atau surat suara Pilkades Karangasih berlangsung di Aula Desa Karangasih, Rabu (16/9/2026).

Sejumlah calon kepala desa dan Liaison Officer (LO) mempertanyakan mekanisme pemberitahuan kegiatan tersebut. Mereka menilai informasi mengenai pelipatan surat suara perlu disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta kontestasi.

Pertanyaan itu kemudian disampaikan kepada Ketua Panitia Pilkades Karangasih, H. Yaya Ropandi.

Bagi sejumlah calon dan LO, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai kesempatan untuk hadir dalam kegiatan pelipatan.

Mereka menyoroti mekanisme komunikasi, keterbukaan informasi, serta kejelasan data logistik pemilihan menjelang hari pencoblosan.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan jumlah surat suara yang dicetak serta mekanisme pelipatannya.

“Kenapa kami masih harus selalu saja dapat info dari kabar burung atau angin?” menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan.

Mereka juga meminta panitia menjelaskan siapa saja yang dilibatkan dalam proses pelipatan serta bagaimana pengawasan terhadap surat suara dilakukan.

Panitia Berikan Klarifikasi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Karangasih H. Yaya Ropandi memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan pelipatan surat suara.

Menurut Yaya Ropandi, proses pelipatan surat suara dimulai malam ini, pukul 20.00 WIB di Aula Desa Karangasih.

Ia menjelaskan, petugas yang melakukan pelipatan surat suara melibatkan mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB) Bekasi.

Proses tersebut, menurutnya, juga disaksikan oleh aparat keamanan dari unsur kepolisian dan TNI, serta para perwakilan LO calon Kepala Desa Karangasih.

Dengan demikian, panitia menyampaikan bahwa proses pelipatan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak yang hadir sebagai saksi dan pengawas kegiatan.

Jumlah Surat Suara Sesuai DPT

Terkait jumlah logistik pemilihan, Yaya Ropandi menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sebanyak 30.017 lembar, dengan surat suara tambahan sebanyak 5 persen.

Menurutnya, jumlah surat suara tersebut disesuaikan dengan data pemilih yang telah ditetapkan.

“Surat suara yang kami cetak ini sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Karangasih,” ujar H. Yaya Ropandi.

Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi dari Ketua Panitia Pilkades Karangasih atas pertanyaan yang sebelumnya muncul dari sejumlah calon kepala desa dan LO.

Klarifikasi panitia diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses penyediaan dan pelipatan surat suara menjelang hari pemungutan suara.

Transparansi Menjadi Kunci

Klarifikasi panitia tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada seluruh peserta Pilkades sekaligus masyarakat Desa Karangasih.

Di sisi lain, pertanyaan dari sejumlah calon dan LO menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka dalam setiap tahapan pemilihan, terlebih waktu menuju pencoblosan semakin dekat.

Pilkades bukan sekadar proses administratif desa. Di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat dan hak warga untuk menentukan pemimpin desanya.

Karena itu, setiap informasi mengenai logistik, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga tahapan pencoblosan menjadi penting untuk diketahui secara jelas oleh seluruh peserta dan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi dari panitia, diharapkan berbagai informasi yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Menjaga Demokrasi Karangasih Tetap Bermartabat

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026.

Kini, seluruh tahapan menuju hari pencoblosan memasuki fase penting. Persaingan antarkandidat semakin terasa, namun suasana kondusif dan kepercayaan masyarakat tetap menjadi bagian yang tidak kalah penting.

Bagi Karangasih, pesta demokrasi desa bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak.

Lebih jauh, Pilkades adalah tentang bagaimana seluruh prosesnya dapat berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Klarifikasi panitia dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak menjadi bagian penting untuk menjaga agar perbedaan pilihan tidak berubah menjadi perpecahan.

Sebab, demokrasi desa bukan sekadar tentang siapa yang menang, melainkan tentang bagaimana suara rakyat dijaga sejak proses dimulai hingga hasil ditetapkan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *