Pilkades Bekasi 2026: LPPDAMJ Petahana Disorot, FORTALA Desak Pemeriksaan Menyeluruh

 

BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, perhatian publik mulai tertuju bukan hanya pada persaingan antarcalon, tetapi juga pada rekam jejak para kepala desa petahana yang kembali meminta kepercayaan masyarakat.

Salah satu hal yang kini menjadi sorotan adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPDAMJ).

Dokumen tersebut dinilai tidak semestinya dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala desa atas amanah yang telah diberikan masyarakat.

LPPDAMJ menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pemerintahan desa dijalankan selama satu periode, termasuk pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan serta aset desa.

Sorotan tersebut mengemuka setelah unggahan Facebook Cucung Wahyudi pada Kamis (20/8/2026) mengingatkan kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, termasuk dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa.

Pesan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa Pilkades harus berjalan di atas fondasi tertib administrasi, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

FORTALA Desak Pemeriksaan Tidak Tebang Pilih

Desakan pemeriksaan datang dari Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bersama pemerintah kecamatan, melakukan pemeriksaan kepatuhan administrasi terhadap kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatannya.

FORTALA menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan LPPDAMJ benar-benar menjadi instrumen pertanggungjawaban kepada masyarakat, bukan sekadar dokumen yang diselesaikan untuk memenuhi kewajiban administratif.

Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy Ali, menegaskan pemerintah daerah perlu memastikan seluruh dokumen disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau LPPDAMJ menjadi syarat pencalonan incumbent, maka pemerintah harus memastikan dokumen itu benar-benar ada, disampaikan sesuai mekanisme, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ergat dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

FORTALA merujuk pada Pasal 13 ayat (3) huruf x Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Organisasi tersebut juga menyebut adanya dugaan sejumlah kepala desa yang belum menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada pihak kecamatan maupun DPMD.

Atas dasar itu, FORTALA mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, objektif dan tanpa tebang pilih.

LPPDAMJ Bukan Sekadar Berkas

Menurut FORTALA, LPPDAMJ memiliki posisi strategis karena merekam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa kepemimpinan seorang kepala desa.

Di dalamnya tercermin berbagai aspek pemerintahan, mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan hingga aset desa.

“Harus dipastikan apakah seluruh kepala desa telah menyerahkan LPPDAMJ sesuai ketentuan. Bila ditemukan yang tidak menyampaikan atau tidak sesuai prosedur, pemerintah daerah wajib menjelaskan kepada publik sekaligus mengambil langkah pembinaan,” tegas Ergat.

Bagi masyarakat desa, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang kelengkapan dokumen.

Di balik setiap laporan terdapat amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Anggaran yang dikelola merupakan uang publik. Pembangunan yang dilaksanakan merupakan hak masyarakat. Sementara jabatan kepala desa adalah mandat yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun moral.

Transparansi Jadi Ujian Pilkades 2026

FORTALA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung berdasarkan prinsip transparansi, objektivitas dan kesetaraan.

Terlebih bagi kepala desa petahana yang kembali maju dalam kontestasi. Mereka dituntut memenuhi seluruh persyaratan pencalonan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Pemeriksaan administrasi, kata FORTALA, bukan untuk menghambat siapa pun yang ingin mencalonkan diri. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar seluruh kandidat memasuki arena demokrasi dengan pijakan aturan yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, DPMD Kabupaten Bekasi maupun pihak kecamatan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan belum optimalnya penyampaian LPPDAMJ oleh sejumlah kepala desa.

Publik kini menanti langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan Pilkades serentak 2026 berjalan tertib, transparan, objektif dan sesuai regulasi.

Sebab, demokrasi desa bukan sekadar tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Demokrasi adalah tentang bagaimana amanah rakyat dijaga, aturan dihormati, dan masa depan desa diperjuangkan dengan kejujuran.

Menjelang pesta demokrasi desa, kelengkapan dokumen bukan sekadar urusan administrasi. Di balik LPPDAMJ terdapat jejak kepemimpinan, penggunaan anggaran, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di sanalah integritas seorang pemimpin diuji—sebelum kembali meminta kepercayaan rakyat.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *