BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Ketika pembangunan desa selesai dikerjakan, anggaran telah digunakan, dan program pemerintah mulai dirasakan masyarakat, ada satu pertanyaan penting yang tidak boleh berhenti di ruang kantor desa: sudahkah semuanya dipertanggungjawabkan secara terbuka?
Pertanyaan itu menjadi penting karena akuntabilitas pemerintahan desa bukan sekadar soal menyelesaikan program, melainkan juga memastikan setiap kebijakan, kegiatan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Salah satu instrumen penting dalam mekanisme tersebut adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, yang di dalamnya terdapat peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Mantan Anggota BPD Tambun, Rafieq Hafiludin Sadeli, menilai ketentuan mengenai laporan pertanggungjawaban perlu dipahami secara menyeluruh oleh pemerintah desa, BPD maupun masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya, Selasa (25/8/2026), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta sejumlah perubahannya.
Tiga Bulan Menjadi Batas Penting
Rafieq menjelaskan, Kepala Desa memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD secara horizontal.
“Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD disampaikan setiap akhir tahun anggaran secara lisan dan tertulis. Batas waktunya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Rafieq.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026.
Menurut Rafieq, batas waktu tiga bulan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai sekadar tenggat administratif. Lebih dari itu, batas waktu tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipantau dan dievaluasi.
“Karena itu, seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat perlu memahami mekanisme serta batas waktu penyampaian laporan tersebut,” katanya.
Jangan Jadikan Laporan Sekadar Formalitas
Bagi Rafieq, laporan pertanggungjawaban Kepala Desa tidak boleh berakhir sebagai tumpukan dokumen yang hanya disusun demi memenuhi kewajiban administrasi.
Laporan harus mampu memberikan gambaran mengenai bagaimana pemerintahan desa berjalan, program apa saja yang dilaksanakan, sejauh mana target pembangunan tercapai dan bagaimana anggaran digunakan.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD disampaikan secara horizontal setiap akhir tahun anggaran, baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 54 ayat (3) juga menegaskan bahwa laporan tersebut digunakan BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dengan demikian, laporan memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Dari dokumen tersebut, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat hingga pembinaan kemasyarakatan.
“Laporan itu harus menjadi instrumen untuk melihat apakah penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, program dan anggaran yang telah ditetapkan,” jelas Rafieq.
Tiga Jalur Pertanggungjawaban Kepala Desa
Rafieq juga menyoroti adanya beberapa jalur pertanggungjawaban Kepala Desa yang perlu dipahami masyarakat.
Pertama, informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses.
Kedua, laporan pertanggungjawaban disampaikan secara horizontal kepada BPD dalam bentuk lisan dan tertulis.
Ketiga, laporan pertanggungjawaban disampaikan secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Selain laporan tahunan, Kepala Desa juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan melalui forum Musyawarah Desa serta kepada Bupati/Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 53 PP Nomor 16 Tahun 2026.
Masa BPD Berakhir, Mekanisme Jangan Terputus
Persoalan lain yang menurut Rafieq perlu menjadi perhatian adalah ketika masa keanggotaan BPD berakhir sementara masih terdapat kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban tahunan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan periode laporan dan waktu berakhirnya masa keanggotaan BPD.
“Ini harus dilihat secara hati-hati agar tidak terjadi kekosongan dalam mekanisme pertanggungjawaban. Ketentuannya harus dibaca berdasarkan periode laporan dan masa keanggotaan BPD,” ujarnya.
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur masa keanggotaan BPD selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Karena itu, diperlukan kepastian mekanisme administratif apabila masa keanggotaan BPD berakhir berdekatan dengan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban tahunan.
Menjelang Pilkades, Batas Kewenangan Harus Jelas
Dinamika menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) juga menjadi perhatian. Rafieq mempertanyakan batas kewenangan pihak-pihak yang terlibat ketika proses administrasi pemerintahan desa bersinggungan dengan pemeriksaan pembangunan fisik dan penggunaan anggaran.
“Apakah panitia harus melakukan pemeriksaan langsung atau sidak terhadap setiap pekerjaan yang tercantum dalam laporan? Kemudian, apakah serapan anggarannya benar-benar dilaksanakan sesuai laporan?” katanya.
Menurut Rafieq, persoalan tersebut penting diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara panitia pemilihan dengan lembaga yang memang memiliki tugas dan fungsi pengawasan pemerintahan desa.
Secara normatif, laporan kepada BPD merupakan instrumen bagi BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Sementara laporan kepada Bupati/Wali Kota menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik maupun penggunaan anggaran harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi Tak Boleh Berhenti di Kantor Desa
Pada akhirnya, substansi laporan pertanggungjawaban bukan hanya berbicara tentang angka dan dokumen. Ada hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintahan desa dijalankan.
Rafieq menilai terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 semestinya menjadi momentum memperkuat budaya transparansi di tingkat desa.
“Masyarakat harus mengetahui bagaimana pemerintahan dijalankan, bagaimana program direalisasikan dan bagaimana anggaran digunakan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menjadi Kepala Desa. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintahan dan realisasi pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menempatkan pemberian dan/atau penyebaran informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagai salah satu kewajiban Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran melalui media yang mudah diakses.
“Yang terpenting, masyarakat harus mengetahui bahwa laporan pertanggungjawaban Kepala Desa memiliki mekanisme dan batas waktu. BPD juga memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan sesuai kewenangannya,” kata Rafieq.
Dari Kertas Menjadi Cermin Pemerintahan
Laporan pertanggungjawaban Kepala Desa pada akhirnya bukan sekadar berkas yang muncul ketika tahun anggaran berakhir.
Di dalamnya terdapat angka, program, pembangunan dan capaian. Namun di balik semua itu terdapat pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.
Jika laporan disampaikan tepat waktu, informasi dibuka secara transparan, dan pengawasan dijalankan sesuai kewenangan, maka pertanggungjawaban tidak berhenti di atas kertas.
Ia berubah menjadi alat ukur untuk melihat apakah pemerintahan desa benar-benar berjalan terbuka, terukur, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, BPD bukan sekadar penerima laporan. Masyarakat pun bukan sekadar penonton. Keduanya memiliki posisi penting dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, bertanggung jawab dan mampu menjawab kebutuhan warga.[*]
