BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada 20 September 2026, suhu politik di tengah masyarakat mulai menghangat.
Di tengah persaingan para kandidat, perhatian warga kini tidak hanya tertuju pada program dan visi-misi calon, tetapi juga pada isu netralitas pelayanan publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang diduga dikaitkan dengan kepentingan politik salah satu calon kepala desa.
Polemik tersebut mencuat setelah akun Facebook Bang Omancs Asm mengunggah informasi mengenai kegiatan kader Posyandu pada Rabu (19/8/2026). Dalam unggahan itu disebutkan adanya dugaan deklarasi dukungan kepada salah satu calon, Dahlan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai kegiatan pembagian sembako atau pemberian makanan tambahan bagi lansia yang disebut menggunakan kupon bergambar calon kepala desa.
Informasi tersebut kemudian memantik reaksi sejumlah warga dan pendukung calon lainnya, termasuk pendukung Darman Sah Alam.
Mereka mempertanyakan batas antara pelayanan masyarakat dengan aktivitas politik praktis, terlebih apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran, fasilitas, program, atau sumber daya yang berkaitan dengan pemerintah.
Posyandu Harus Tetap Netral
Sorotan terhadap persoalan tersebut salah satunya datang dari Dokter Doni. Melalui komentar pada unggahan tersebut, ia mengingatkan bahwa Posyandu pada dasarnya memiliki fungsi utama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Biasanya ada bidan desa penanggung jawab Posyandu setempat dan bidan desa dibantu kader untuk preventif, promotif kesehatan, bukan politik,” tulis Dokter Doni.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian apabila nantinya ditemukan unsur politik dalam kegiatan pelayanan masyarakat.
“Kalau memang iya, seharusnya Kepala Puskesmas Muaragembong bertindak tegas atas insiden ini,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan dugaan ketidaknetralan pelayanan publik sebaiknya tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial.
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan.
Darman Dorong Klarifikasi Melalui Jalur Kelembagaan
Komentar Dokter Doni kemudian mendapat respons dari calon Kepala Desa Pantai Mekar, Darman Sah Alam.
“Siap Dok, nanti saya atensi ke Kapuskesnya,” tulis Darman.
Respons tersebut menunjukkan adanya dorongan agar dugaan persoalan netralitas pelayanan publik diklarifikasi melalui jalur kelembagaan, bukan semata-mata menjadi polemik di ruang media sosial.
Langkah klarifikasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus mencegah berkembangnya tudingan yang belum terverifikasi.
“Dana Rakyat Harus Kembali kepada Rakyat”
Sorotan lain datang dari warga Desa Pantai Mekar, Tb. Tri Arja. Ia menilai penggunaan anggaran maupun fasilitas pemerintah dalam kegiatan yang berpotensi mengarah pada kepentingan politik harus menjadi perhatian serius.
“Dana pemerintah pada hakikatnya adalah uang rakyat. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan menjadi alat untuk memenangkan kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, demokrasi desa seharusnya menjadi ruang untuk menguji gagasan, program, integritas, serta rekam jejak para kandidat.
“Demokrasi yang sehat seharusnya memenangkan gagasan, program, dan kepercayaan masyarakat, bukan memenangkan pihak yang paling kuat menggunakan sumber daya negara,” katanya.
Ia juga mempertanyakan batas antara kewenangan pelayanan publik dan kepentingan politik apabila lembaga atau pihak yang semestinya menjaga netralitas justru diduga ikut menyuarakan kepentingan politik tertentu.
“Ketika lembaga yang seharusnya netral justru ikut terbuka menyerukan kepentingan politik, maka pertanyaannya adalah: masih di mana batas antara kewenangan negara dan kepentingan politik?” ujarnya.
Dugaan Bukan Vonis, Klarifikasi Harus Dibuka
Meski polemik berkembang di media sosial, seluruh informasi yang beredar belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai fakta sebelum melalui proses pemeriksaan dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, klarifikasi dari berbagai pihak menjadi penting. Pemerintah Desa Pantai Mekar, pengelola Posyandu, bidan desa atau unsur kesehatan terkait, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan bantuan, serta panitia Pilkades dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus dibuktikan, bukan divonis melalui opini.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan atau prinsip netralitas, tentu harus ada tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga perlu menghormati hasil klarifikasi dan tidak terus menyebarkan tudingan yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Pihak yang disebut dalam polemik juga memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan, membantah, maupun meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Posyandu Milik Warga, Bukan Alat Politik
Di tengah panasnya kontestasi Pilkades, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Posyandu hadir untuk melayani warga. Pelayanan kesehatan semestinya diberikan tanpa membedakan pilihan politik, latar belakang kelompok, maupun calon yang didukung masyarakat.
Karena itu, setiap kegiatan pelayanan publik perlu mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Apabila benar ditemukan pemanfaatan kegiatan pelayanan masyarakat untuk kepentingan politik praktis, dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti.
Namun jika tidak terbukti, masyarakat juga harus mampu menahan diri dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai bahan untuk memperkeruh suasana menjelang pemungutan suara.
Jangan Biarkan Demokrasi Desa Kehilangan Marwah
Pilkades Pantai Mekar akan memasuki tahapan penting menuju pencoblosan pada 20 September 2026. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi. Yang tidak boleh hilang adalah persaudaraan antarsesama warga.
Pantai Mekar tidak boleh terpecah hanya karena perbedaan pilihan politik.
Kontestasi boleh tajam dalam gagasan, tetapi tetap santun dalam sikap. Persaingan boleh ketat, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti.
Momentum Pilkades semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan berdasarkan integritas, gagasan, program, kemampuan, dan rekam jejak calon.
Bukan karena tekanan. Bukan karena fasilitas. Dan bukan pula karena kepentingan sesaat.
Pada akhirnya, kemenangan terbesar bukan sekadar ketika seorang calon memperoleh suara terbanyak.
Kemenangan sejati adalah ketika seluruh warga Pantai Mekar tetap berdiri bersama setelah pesta demokrasi berakhir.
Karena itu, netralitas harus dijaga, aturan harus dihormati, dan segala bentuk politik yang berpotensi memecah persaudaraan perlu dihindari.
Pilkades Pantai Mekar harus menjadi pesta demokrasi yang bermartabat, damai, jujur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebab desa adalah rumah bersama. Siapa pun yang terpilih nantinya, Pantai Mekar tetap milik seluruh warganya.[*]
