Akses Jalan Ditutup Besi Dua Meter, Pengacara Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Metro Bekasi Kota
Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali mencuat ke ranah hukum. Seorang warga bernama Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan tindakan yang menghambat akses penghuni lahan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam pelaporan ini, korban mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota. Pengaduan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, pihak pelapor mencantumkan nama Nesan Sudrajat sebagai terlapor. Adapun peristiwa yang diadukan tersebut terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kronologi kejadian bermula saat korban menempati sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 160 meter persegi.
Korban mengklaim area tersebut sebagai milik keluarganya yang sah berdasarkan dokumen kepemilikan yang valid. Namun, pada Rabu, 3 Juni 2026, terlapor diduga melakukan tindakan sepihak berupa pemagaran menggunakan besi setinggi dua meter yang mengelilingi seluruh area tersebut.
Akibat pemasangan pagar besi ini, akses keluar masuk penghuni dan pihak-pihak yang berada di dalam lokasi menjadi sangat terbatas. Blokade tersebut dinilai mengisolasi penghuni, menghambat aktivitas perekonomian serta harian, hingga memicu keberatan keras dari pihak yang menguasai fisik tanah.
Merasa hak-haknya dilanggar, pelapor memilih menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian serta perlindungan dari aparat penegak hukum.Pihak Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi dijadwalkan memanggil para pihak terkait, memeriksa saksi-saksi di lapangan, serta membedah dokumen kepemilikan objek sengketa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di atas lahan yang masih bersengketa.
Tindakan penutupan akses ini dinilai mencederai hak dasar warga negara untuk menempati tempat tinggal dan mengelola harta benda mereka secara aman.
Hingga saat ini, laporan penyerobotan dan penutupan pekarangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota demi mendalami seluruh fakta hukum yang ada.
(Red)
