Kejati Jawa Barat Limpahkan Aduan LSM Ganas ke Kejari Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Kesalahan Penganggaran Rp139 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi melimpahkan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh LSM Ganas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan kesalahan penganggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi (BPKAD).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan LSM Ganas dengan nomor 0011/DPP/GSNAS/IX/2025 tertanggal 14 November 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya temuan berulang kesalahan penganggaran sejak tahun 2022, 2023 hingga 2024 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp139 miliar.
Surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut tercatat dengan nomor B.2011/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026, yang pada intinya meminta agar penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sesuai dengan kewenangan wilayah hukumnya.
Ketua Umum LSM Ganas sebelumnya melaporkan dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi. Dalam aduan itu disebutkan bahwa nilai potensi kerugian atau penyimpangan yang disorot mencapai sekitar Rp139 miliar selama tiga tahun anggaran.
Ketua Umum LSM Ganas Brian Sakti menilai, pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merupakan langkah awal untuk mengungkap secara jelas apakah kesalahan penganggaran tersebut hanya bersifat administratif atau mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Dengan dilimpahkannya laporan ini ke Kejari Kabupaten Bekasi, kami berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelaahan dan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujar Brian
LSM GANAS juga mendorong agar kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi guna meminta klarifikasi terhadap dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas pelimpahan aduan tersebut.
(Red)
