Breaking News
Beranda » DAERAH
DAERAH

Warga Jatireja Keluhkan Dampak Galian Kabel, LSM GANAS Soroti Tanggung Jawab Pelaksana Proyek

 

BEKASI — MEDIA GANAS.ID

Pekerjaan galian kabel listrik yang disebut berkaitan dengan jaringan PLN di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai keluhan warga. Sejumlah rumah dilaporkan mengalami keretakan, sementara fasilitas jalan dan saluran drainase di sekitar lokasi pekerjaan juga disebut terdampak.

Warga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan tersebut karena mengaku tidak menerima sosialisasi sebelum kegiatan galian dilakukan. Mereka berharap pihak pelaksana segera melakukan pemeriksaan lapangan dan bertanggung jawab apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

“Parah, Bang, pekerjaannya sampai rumah warga pada retak. Warga juga menyebut tidak ada sosialisasi saat akan melakukan pekerjaan,” ujar Tri seorang warga yang menyampaikan keluhannya,pada Kamis,29/10/2026.

Warga Soroti Kerusakan Jalan dan Drainase

Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan rumah. Sejumlah bagian jalan dilaporkan mengalami keretakan, sedangkan drainase warga disebut perlu dikembalikan ke kondisi semula.

Dalam dokumen berita acara lapangan bertanggal 29 Oktober 2026 yang diperlihatkan, tercatat sejumlah poin mengenai penanganan dampak pekerjaan, antara lain pengembalian kondisi Jalan Raya Citarik di wilayah RT 02/RW 01 dengan penambahan sekitar 30 sentimeter pada bagian yang disebut terdampak.

Dokumen tersebut juga memuat catatan mengenai pengembalian drainase warga seperti kondisi semula, termasuk bagian yang menggunakan material yudit dan beton. Selain itu, terdapat catatan mengenai penanganan kembali kondisi rumah dan fasilitas yang berkaitan dengan pekerjaan galian.

Pada bagian akhir dokumen, penyelesaian sejumlah persoalan disebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Keberadaan berita acara tersebut menjadi salah satu bahan untuk menelusuri tindak lanjut keluhan warga. Namun, penyebab keretakan rumah maupun jalan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan perbandingan kondisi sebelum serta sesudah pekerjaan.

Pihak Perusahaan Disebut Mengarahkan Persoalan Jalan ke Pemkab Bekasi

Warga juga mengungkapkan bahwa ketika menanyakan kerusakan jalan kepada pihak perusahaan, mereka disebut mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antara pemilik pekerjaan, kontraktor pelaksana, dan pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang atas jalan sesuai status serta kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, PT Jatimulya Indonesia ( PT Jamindo) selaku
perusahaan pelaksana penanggung jawab proyek, serta penjelasan resmi dari PLN dan Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Warga berharap ada kejelasan mengenai pihak yang akan melakukan perbaikan, mekanisme penanganan kerusakan rumah, serta pemulihan jalan dan drainase yang terdampak.

LSM Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) Soroti Dampak Proyek dan Regulasi yang Berkaitan dengan Pekerjaan Galian

Brian Shakti Ketua Umum LSM GANAS menyoroti pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dan pemanfaatan jalan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, keselamatan, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Dikatakan Brian, pertama, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan peran masyarakat. Pasal 62 UU Jalan juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan serta memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan. Penerapan ketentuan ganti kerugian harus didasarkan pada fakta, penyebab kerusakan, dan pihak yang bertanggung jawab.

“Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah. Ketentuan di bidang jasa konstruksi mengatur tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terjadi kegagalan bangunan akibat kesalahan penyedia jasa, Pasal 63 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan tersebut. Penerapan ketentuan ini terhadap keretakan yang dikeluhkan warga perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan teknis dan klasifikasi kerusakannya.

“Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah. Pasal 44 mengatur keselamatan ketenagalistrikan. Kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pekerjaan jaringan listrik juga perlu memperhatikan keselamatan pekerja, warga, dan lingkungan sekitar, ujarnya.

Brian mengungkapkan bahwa regulasi tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Adapun kewajiban izin, persetujuan penggunaan ruang jalan, dan pemulihan kondisi jalan perlu ditelusuri berdasarkan status jalan, lokasi pekerjaan, dokumen perizinan, serta ketentuan teknis yang berlaku,tegasnya.

*Warga Minta Pemeriksaan dan Perbaikan*

Selain itu warga Desa Jatireja berharap pemerintah daerah, PLN, dan pihak pelaksana tidak saling melempar tanggung jawab atas dampak pekerjaan yang dikeluhkan masyarakat.

Mereka meminta pemeriksaan terhadap rumah-rumah yang mengalami keretakan, pengecekan kondisi jalan dan drainase, serta penjelasan terbuka mengenai mekanisme perbaikan apabila kerusakan terbukti disebabkan oleh kegiatan galian kabel tersebut.

Warga juga berharap pekerjaan infrastruktur berikutnya didahului sosialisasi yang memadai, disertai dokumentasi kondisi awal bangunan dan jalan, serta jalur pengaduan yang jelas bagi masyarakat terdampak.

Persoalan ini memerlukan tindak lanjut yang terukur agar kepentingan pembangunan infrastruktur kelistrikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan hak warga.

Catatan redaksi: Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PLN, perusahaan pelaksana pekerjaan, Pemerintah Desa Jatireja, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi guna memperoleh penjelasan mengenai penyebab kerusakan, status pekerjaan, dan rencana penanganan keluhan warga.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga