BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Polemik pengelolaan aset publik di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.
Setelah warga memasang spanduk berisi tuntutan pencopotan Lurah Kayuringin Jaya dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, spanduk tersebut justru hilang usai dicopot oleh tiga orang tak dikenal yang terekam kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa ini memicu pertanyaan baru mengenai transparansi pengelolaan aset daerah sekaligus kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi.
Spanduk bertuliskan “Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Sekarang Juga” sebelumnya terpasang di Jalan Rajawali Raya, Perumnas 1, Kecamatan Bekasi Selatan. Namun, pada dini hari Sabtu (25/7/2026), spanduk itu diketahui telah dicopot oleh tiga orang yang datang menggunakan sepeda motor.
Aksi pencopotan tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Salah seorang warga Perumnas 1, Dhani, mengatakan dirinya baru mengetahui peristiwa itu setelah melihat rekaman CCTV karena saat kejadian sedang beristirahat.
“Saat kejadian saya sudah tidur. Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada tiga orang yang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan mencopot spanduk tersebut,” ujar Dhani kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Dhani, pemasangan spanduk merupakan bentuk protes warga yang telah lama menunggu kejelasan terkait pengelolaan Gedung Balai Rakyat di Jalan Cendrawasih Raya Nomor 1, Kelurahan Kayuringin Jaya.
Ia menjelaskan, selama hampir satu tahun warga RW 002 Perumnas 1 mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan gedung yang merupakan fasilitas umum tersebut.
Sejumlah pengurus RT bahkan telah berulang kali meminta salinan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada pihak Kelurahan Kayuringin Jaya maupun BPKAD Kota Bekasi.
Namun, hingga kini dokumen yang diminta belum pernah diterima.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana, atas dasar hukum apa sarana fasilitas umum ini dikuasai dan disewakan? Sampai hari ini tidak ada satu dokumen pun yang bisa menjawab itu,” tegas Dhani.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai status hukum pengelolaan aset daerah merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, pemasangan spanduk disebut bukan sekadar bentuk protes emosional, melainkan peringatan agar pemerintah segera memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik.
“Sudah hampir setahun warga RW 002 Perumnas 1 tidak mendapat kejelasan dari Lurah dan Kepala BPKAD terkait pengelolaan Gedung Balai Rakyat tersebut,” katanya.
Di sisi lain, pencopotan spanduk oleh pihak yang belum diketahui identitasnya justru menambah perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
Warga menilai substansi persoalan seharusnya menjadi fokus penyelesaian, bukan sekadar menghilangkan simbol protes yang muncul di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Lurah Kayuringin Jaya maupun Kepala BPKAD Kota Bekasi terkait tuntutan warga, termasuk mengenai pencopotan spanduk yang terekam kamera CCTV.
Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan dasar hukum pengelolaan Gedung Balai Rakyat agar polemik berkepanjangan ini tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta adanya klarifikasi terkait pihak yang mencopot spanduk tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di ruang publik.[*]
