Sistem Merit Diabaikan, Penunjukan Plt di Bekasi Dinilai Sarat Kepentingan
Pengisian jabatan melalui Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah penunjukan Plt oleh Plt Bupati Bekasi dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem merit sendiri menegaskan bahwa setiap ASN yang ditunjuk dalam suatu jabatan, termasuk Plt, harus memiliki kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, integritas, serta pengalaman yang sesuai dengan bidang tugas yang akan dijalankan. Penunjukan jabatan juga seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional, bukan berdasarkan kedekatan maupun pertimbangan nonteknis lainnya.
Beberapa penunjukan Plt yang menjadi perhatian di antaranya adalah Agung Mulya yang menjabat Kepala Bidang PSDA pada Dinas SDABMBK ditunjuk menjadi Plt Sekretaris Dinas Arsip. Kemudian Dede Chairul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada Dinas SDABMBK, ditunjuk menjadi Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, Hasri Engel Taebenu yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Wilayah 1 pada Dinas SDABMBK ditunjuk menjadi Plt Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial. Sementara Usep Adiana yang merupakan Pelaksana PSDA pada Dinas SDABMBK ditunjuk menjadi Plt Kepala UPTD Wilayah 1 Disperkimtan.
Penunjukan tersebut menuai kritik karena keempat ASN berasal dari dinas teknis, yakni SDABMBK, namun ditempatkan pada jabatan nonteknis seperti bidang arsip, kesejahteraan rakyat, hingga sosial. Kondisi itu dinilai tidak linier dengan kompetensi dan latar belakang bidang kerja yang selama ini dijalankan.
Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, menilai pengisian jabatan Plt seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dan rekam jejak pegawai agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
“Penunjukan Plt memang bersifat sementara, tetapi tetap harus mengacu pada sistem merit. ASN yang ditunjuk harus memiliki kompetensi, pengalaman, serta pemahaman yang relevan dengan bidang tugas yang akan dijalankan,” ujar Gunawan.
Menurutnya, aspek integritas dan moralitas juga perlu menjadi perhatian dalam penunjukan pejabat sementara. Ia menyoroti adanya beberapa nama yang saat ini diketahui tengah menghadapi proses persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus ijon di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Harusnya Plt Bupati Bekasi tidak terburu-buru menunjuk nama-nama tersebut menjadi Plt. Mereka sebaiknya fokus pada tugas pokok masing-masing dan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung sebagai saksi. Jangan sampai justru ditambah beban jabatan baru,” katanya.
Gunawan juga mempertanyakan mengapa penunjukan Plt terkesan hanya berputar pada nama-nama tertentu, padahal jumlah ASN di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 12 ribu pegawai.
“Dengan jumlah ASN yang begitu besar, tentu banyak pegawai lain yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengisi jabatan sementara tersebut. Kalau penunjukan dilakukan tanpa memperhatikan kualifikasi dan rekam jejak, publik tentu akan bertanya-tanya,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan secara transparan dan profesional guna menghindari munculnya dugaan praktik transaksional dalam birokrasi.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa pengisian jabatan dilakukan secara dipaksakan atau sarat kepentingan tertentu. Pemerintah daerah harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip meritokrasi secara konsisten,” pungkas Gunawan.
(Red)
