HGU Diduga Habis, Taufik Nasution Desak Audit Aset PTPN dan Stop Kriminalisasi Petani

HGU Diduga Habis, Taufik Nasution Desak Audit Aset PTPN dan Stop Kriminalisasi Petani

BANDUNG –  Mediaganas. id

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Senin (11/5/2026).

Massa menuntut pembebasan Asep Heri, seorang petani yang ditahan atas tuduhan penguasaan lahan tanpa izin oleh PTPN I Regional 2 (eks PTPN VIII).

Konflik agraria ini memicu sorotan tajam dari pakar hukum terkait legalitas lahan yang disengketakan. Pakar sekaligus praktisi hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai penanganan perkara ini merupakan sebuah anomali hukum jika didasarkan pada hak guna usaha (HGU) yang bermasalah.

“Secara hukum, kita wajib menguji terlebih dahulu legalitas HGU yang dijadikan dasar klaim oleh PTPN I Regional 2. Jika benar masa berlaku HGU telah habis, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan wajib ditata ulang sesuai amanat reforma agraria,” ujar Taufik dalam pernyataan yuridisnya kepada media di sela-sela aksi.

Menurut Taufik, mempidanakan petani di atas lahan yang masa berlakunya telah habis atau terlantar justru mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia juga menyayangkan penggunaan instrumen pidana sebagai alat tekan. “Penggunaan instrumen pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat represif untuk membungkam rakyat. Negara melalui BUMN tidak boleh bertindak seperti tuan tanah kolonial,” tegasnya.

Di tengah aksi, suasana sempat haru saat istri Asep Heri menyampaikan orasinya. Sambil terisak, ia menegaskan bahwa suaminya bukan penjahat, melainkan hanya penggarap yang mengandalkan hasil bumi untuk bertahan hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi mengusung tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum

Membebaskan Asep Heri tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi petani.

Melakukan audit transparan terhadap seluruh HGU PTPN I Regional 2 di wilayah Pangalengan yang diduga habis masa berlakunya atau terlantar.

Mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati dengan memberikan legalitas tanah kepada petani penggarap.

Taufik Nasution menambahkan, negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mendistribusikan kembali lahan yang tidak produktif sesuai asas fungsi sosial tanah dalam Pasal 6 UUPA.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar area PN Baleendah menunggu kejelasan proses hukum yang menimpa rekan mereka.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *