Pilkades Karang Bahagia Sarat Cacat Hukum, LSM Ganas Seret DPMD dan Panitia ke Ruang Datun Kejari Bekasi
KABUPATEN BEKASI || Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, memasuki babak krusial. Laporan resmi yang dilayangkan oleh LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) terkait dugaan cacat hukum dan pelanggaran telak oleh oknum panitia akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM Ganas, Brian Shakti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima undangan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi untuk menghadiri agenda mediasi sengketa Pilkades tahun 2026. Pertemuan strategis ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan turut terundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Panitia Pilkades Karang Bahagia.
“Iya, LSM Ganas mendapatkan undangan resmi atas sengketa Pilkades Karang Bahagia untuk agenda mediasi. Pihak yang terundang di antaranya adalah Kepala DPMD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pilkades Karang Bahagia,” tegas Brian Shakti.
LSM Ganas menilai agenda mediasi ini sebagai momentum serius untuk membongkar tuntas dugaan pelanggaran fatal yang mencederai integritas demokrasi di tingkat desa. Penyelenggaraan Pilkades Karang Bahagia dipastikan sarat cacat hukum akibat kelalaian DPMD Kabupaten Bekasi selaku Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dalam proses penjaringan dan seleksi panitia.
Kelalaian fatal tersebut terbukti dengan lolosnya oknum pengurus partai politik aktif yang menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Panitia Pilkades Karang Bahagia. Kondisi ini secara otomatis merusak asas mandiri, jujur, adil, dan independen yang wajib dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi desa yang bersifat non-partisan.
“Dengan aturan yang ada, DPMD serta Bupati Bekasi harus segera mengambil sikap tegas untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh proses Pilkades di Karang Bahagia,” tandas Brian.
Dalam agenda mediasi mendatang, LSM Ganas memastikan telah mengantongi dan siap membeberkan sejumlah bukti telak di hadapan para pihak berwenang.
Keterlibatan pengurus partai politik aktif dalam struktur kepanitiaan Pilkades merupakan bentuk pelanggaran telak terhadap peraturan perundang-undangan, yang meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa): Larangan keterlibatan pengurus partai politik dalam struktur penyelenggara merujuk secara hierarkis pada Pasal 29 huruf g dan Pasal 51 huruf g.
2. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 (Pasal 28 ayat 2 huruf e): Secara tegas mewajibkan netralitas panitia pemilihan dari segala bentuk afiliasi partai politik.
3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018: Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa: Menegaskan asas penyelenggaraan pemilihan yang berwibawa, mandiri, jujur, dan adil. Keberadaan pengurus parpol aktif secara otomatis menggugurkan asas tersebut.
5. Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 jo. Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019: Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang mengatur restriksi dan kriteria ketat keanggotaan panitia pemilihan.
LSM Ganas mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata atas insiden ini demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan marwah demokrasi di Kabupaten Bekasi.






