Ketua PK Golkar Aktif Nyalon BPD Sukamaju, LSM GANAS :’ Calon dan Panitia Tabrak UU Desa”

Ketua PK Golkar Aktif Nyalon BPD Sukamaju, LSM GANAS :’ Calon dan Panitia Tabrak UU Desa”

Tambelang, Bekasi – Mediaganas. id

Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) resmi melayangkan surat kepatuhan dan permohonan audiensi kepada Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (Pil BPD) Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (16/05/2026).

Langkah ini diambil menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran administratif berat, di mana Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Tambelang dan salah satu pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi aktif, lolos sebagai calon anggota BPD Sukamaju periode 2026–2034.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan transparansi penuh dari panitia pemilihan mengenai proses lolosnya berkas administrasi kedua fungsionaris partai politik tersebut.

“Kami ingin mengonfirmasi secara resmi proses verifikasi administrasi yang ditempuh panitia. Bagaimana bisa pengurus partai politik aktif, bahkan menjabat sebagai Ketua PK, bisa lolos dalam penjaringan bursa calon legislatif tingkat desa ini? Ini jelas menabrak aturan,” ujar Brian kepada media, Sabtu (16/05/2026).

*Dasar Hukum Larangan Anggota BPD Berpartai Politik*

Brian memaparkan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, netralitas mutlak harga mati bagi unsur pemerintahan desa.

Meskipun Pemerintah telah mengesahkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, regulasi mengenai larangan keterlibatan anggota BPD dalam partai politik sama sekali tidak berubah.Merujuk pada Pasal 64 huruf h UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara eksplisit ditegaskan bahwa “Anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.” Aturan ini diperkuat oleh regulasi turunan berupa Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf h yang memuat larangan serupa, cetus Brian Shakti.

Tidak hanya itu, sambung Brian netralitas pengurus desa juga diikat kuat dalam UU Pemilu dan Pilkada. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 serta UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 1, tim kampanye maupun pasangan calon dilarang keras melibatkan Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kegiatan politik praktis.

“Perubahan di UU No. 3 Tahun 2024 hanya memuat perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dan tunjangan purnatugas. Urusan netralitas politik tidak bergeser satu sentimeter pun.

“Tujuannya jelas, agar BPD fokus mengayomi masyarakat secara objektif dan tidak membawa kepentingan parpol atau warna tertentu ke dalam sirkulasi kebijakan desa,” tambah Brian.

LSM GANAS mendesak Panitia Pil BPD Sukamaju untuk bertindak tegas dan profesional. Jika terbukti kedua calon tersebut masih berstatus sebagai pengurus parpol aktif saat mendaftar, panitia diminta segera menggugurkan pencalonan demi hukum dan demi menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pil BPD Sukamaju belum memberikan keterangan resmi terkait surat audiensi yang dilayangkan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *