Tabrak Regulasi, Ketua PK Golkar Tambelang Nekat Nyalon BPD Sukamaju

Tabrak Regulasi, Ketua PK Golkar Tambelang Nekat Nyalon BPD Sukamaju

BEKASI – Mediaganas. id

Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Langkah politik salah satu calon, Mida Sukarya, dinilai mencederai prinsip netralitas lembaga pemerintahan desa.

Hal ini terjadi karena yang bersangkutan diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Tambelang.

Saat dikonfirmasi pada Kamis malam (14/5/2026), Mida Sukarya secara terbuka mengakui status ganda tersebut. Lewat pesan singkat, ia membenarkan pencalonan dirinya sekaligus menegaskan posisinya di struktural partai.

“Iya, saya masih resmi ,” tulis Mida, Kamis (14/5/2026).

Kondisi berbeda ditunjukkan oleh Arman Afandi. Salah satu pengurus DPD Golkar yang juga mencalonkan diri ini mengaku telah menaati aturan. Ia menyatakan telah melepaskan jabatan partainya demi mengikuti kontestasi BPD Sukamaju.

“Saya sudah mengundurkan diri dari DPD Golkar Kabupaten Bekasi,” ujar Arman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2026).

Konfirmasi serupa terkait status Mida datang dari internal partai. Wakil Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Nafril Chaniago, membenarkan status aktif koleganya tersebut. Namun, Nafril melempar bola panas ini ke panitia pengawas di tingkat desa.

Menurut Nafril, secara regulasi, setiap pengurus partai yang ingin maju sebagai anggota BPD wajib melampirkan surat pengunduran diri resmi dari kepengurusan.”Hal tersebut dikembalikan ke Panitia Pemilihan BPD. Secara regulasi harus ada surat pengunduran diri,” ujar Nafril saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Menabrak Aturan Dasar Hukum

Sikap abai terhadap aturan ini berpotensi melanggar hukum positif. Berdasarkan regulasi penataan desa, pengurus partai politik dilarang keras menjadi calon anggota BPD demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.

Berikut adalah payung hukum yang dilanggar:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik agar terhindar dari politik praktis.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Menetapkan syarat calon anggota BPD wajib bekerja penuh waktu, independen, serta tidak berafiliasi dengan partai politik. 

Secara administratif, fungsionaris partai wajib mundur secara formal

Calon harus mengurus surat pemohonan pengunduran diri tiga bulan sebelumnya kepada Pimpinan Parpol, dan menyerahkan Surat Keterangan Berhenti dari pimpinan parpol tingkat kabupaten dan sebelum mendaftar ke panitia pemilihan.

Panitia Memilih Bungkam

Ironisnya, dugaan pelanggaran administratif ini justru direspons dengan aksi bungkam oleh pihak penyelenggara.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Sukamaju, Acep Suryadi, tidak memberikan respons sedikit pun saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.

Sikap tertutup panitia ini memicu keraguan publik terkait komitmen penyelenggara dalam menjaga integritas dan transparansi kontestasi. Kini, masyarakat Desa Sukamaju mendesak panitia pemilihan untuk segera memberikan klarifikasi resmi.

Warga meminta panitia bertindak tegas menggugurkan calon yang cacat administrasi demi tegaknya hukum di tingkat desa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *