Berkas Pendaftaran Toyang Calon Kades Karang Segar Diserahkan ke Panitia Kuasa Hukumnya Minta Stop Polemik
Tim kuasa hukum bakal calon Kepala Desa Karang Segar, Toyang, resmi menyerahkan berkas pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kepada Panitia Pemilihan di Kantor Desa Karang Segar, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/8/2026).
Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Panitia Pilkades, Guntur, dalam situasi kondusif.Perwakilan tim kuasa hukum, Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses administrasi ini berjalan lancar. Ia berharap momentum ini dapat meredam polemik dan gesekan yang sempat terjadi di tingkat akar rumput.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menyerahkan berkas dari salah satu calon kepala desa dan diterima dengan baik oleh Pak Guntur selaku ketua panitia. Kami berharap tidak ada lagi kekisruhan dan jangan membuat ‘pengadilan’ di luar jalur resmi karena situasi saat ini sudah kondusif,” ujar Reza seusai penyerahan berkas, Rabu (26/8/2026).
Untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi, Reza menjelaskan bahwa timnya dibagi menjadi dua kelompok guna menyelesaikan administrasi secara legal.
Satu tim bertugas melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan, sementara tim lainnya bergerak di ranah pengadilan.Langkah konstitusional ini diambil guna mengantisipasi kesalahaman sekaligus menghindari perdebatan tidak produktif di media sosial.
“Kami menggunakan jalur hukum yang ada agar semuanya jelas. Kami tidak mau berpolemik di media sosial karena hal itu justru memicu kekisruhan.
Semangat kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, dan rasa persaudaraan di Desa Karang Segar,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum meluruskan isu miring terkait dugaan dokumen palsu yang sempat beredar di masyarakat. Reza menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran kliennya valid dan sah secara hukum.
Menurutnya, sempat terjadi salah paham terkait gelombang verifikasi data. Setelah ditelusuri langsung ke instansi terkait, dokumen yang dipertanyakan tersebut terdaftar secara sah pada gelombang kedua, bukan gelombang pertama.
“Kemarin ada kekeliruan data antara gelombang satu dan gelombang dua. Setelah kami verifikasi, ternyata berkas yang dimaksud masuk di gelombang dua dan statusnya sah terdaftar.
” Jadi semua sudah clear,” tegasnya.Reza juga mengingatkan bahwa panitia pemilihan di tingkat desa bekerja secara normatif berdasarkan aturan hukum. Panitia memiliki tugas utama menerima, memverifikasi, dan mengumumkan status pemenuhan syarat calon, namun tidak berwenang menghakimi di luar koridor administrasi.
“Tugas panitia pada dasarnya hanya menerima berkas, klarifikasi, verifikasi, lalu mengumumkan apakah calon tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Sebatas itu.
“Jadi jangan ada lagi opini liar yang menghakimi seseorang,” tambahnya.
Tim kuasa hukum menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggoreng isu ini demi kepentingan tertentu. Pihaknya meminta agar Pilkades Karang Segar dijadikan ajang adu visi-misi yang sehat, bukan pembunuhan karakter.
Jika setelah klarifikasi resmi ini masih ada oknum yang sengaja menyebarkan fitnah atau memicu kegaduhan, tim hukum menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Mari kita berkompetisi secara sehat dan jaga kondusivitas. Jika opini negatif ini terus bergulir dan memicu kegaduhan, kami selaku kuasa hukum siap mengambil langkah tegas dan melaporkannya ke jalur hukum,” pungkas Reza.
(Red)
