JAKARTA, MEDIAGANAS.ID – Pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AGRI SATU BAHTERA NASIONAL (ASTERNAL) menyerukan langkah lebih tegas negara dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang dinilai telah merampas hak dan kesempatan masyarakat untuk hidup lebih sejahtera.
Seruan tersebut disampaikan melalui Pernyataan Sikap DPP AGRI SATU BAHTERA NASIONAL Nomor 027/PS/DPP-ASTERNAL/VIII/2026, yang ditandatangani Ketua Umum Darmansyah Alam dan Sekretaris Jenderal Nana Suryana pada 27 Agustus 2026.
ASTERNAL mendorong pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Organisasi tersebut menilai regulasi itu penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Korupsi Bukan Sekadar Angka yang Hilang
ASTERNAL menilai korupsi tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi atau angka kerugian negara. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru disalahgunakan.
Petani, nelayan, peternak, buruh, guru, tenaga kesehatan, hingga masyarakat yang bergantung pada bantuan pemerintah menjadi kelompok yang berpotensi merasakan dampak ketika anggaran publik tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Setiap rupiah yang diselewengkan, menurut ASTERNAL, berpotensi mengurangi kualitas pelayanan, menghambat pembangunan, sekaligus memangkas kesempatan masyarakat memperoleh manfaat dari program negara.
Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Negara juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
ASTERNAL Dorong Perampasan Aset Diperkuat
Desakan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin utama dalam pernyataan sikap ASTERNAL.
Menurut organisasi tersebut, aturan yang kuat diperlukan agar upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dapat berjalan lebih efektif.
Kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan tidak seharusnya berhenti sebagai barang bukti, tetapi harus dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas.
Namun, ASTERNAL juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan regulasi tersebut. Mekanisme perampasan aset, perlindungan terhadap pihak ketiga, standar pembuktian, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Dengan demikian, regulasi yang lahir nantinya diharapkan mampu bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan sekaligus tetap menjamin keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Dukung Hukuman Maksimal Sesuai Ketentuan Hukum
Selain mendorong percepatan RUU Perampasan Aset, ASTERNAL menyatakan dukungan terhadap penerapan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi persyaratan hukum.
Perhatian khusus diberikan terhadap korupsi yang berkaitan dengan dana bantuan sosial, pangan, pertanian, penanganan bencana, maupun kondisi darurat nasional.
ASTERNAL berpandangan, korupsi pada sektor tersebut memiliki dampak luas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Anggaran yang seharusnya menjadi instrumen penyelamatan dan pemberdayaan rakyat, menurut ASTERNAL, tidak boleh berubah menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok.
“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat.”
Pesan tersebut menjadi salah satu garis tegas yang disuarakan ASTERNAL dalam agenda pemberantasan korupsi.
Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu
ASTERNAL juga menyerukan kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar menjalankan penegakan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Penegakan hukum, menurut organisasi tersebut, tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun latar belakang seseorang.
Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
ASTERNAL menegaskan bahwa hukum harus mampu berdiri tegak di hadapan siapa pun.
Petani dan Nelayan Jangan Terus Menjadi Korban
Sebagai organisasi yang memberikan perhatian terhadap pertanian, pangan, dan sektor maritim, ASTERNAL melihat korupsi sebagai salah satu ancaman terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus ketahanan pangan nasional.
Ketika anggaran pertanian diselewengkan, kesempatan petani mendapatkan dukungan untuk meningkatkan produktivitas ikut tergerus.
Hal serupa dapat terjadi pada sektor pangan, perikanan, peternakan, bantuan sosial, hingga penanganan bencana.
Atas dasar itu, ASTERNAL mengajak kadernya di berbagai daerah untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama program yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Pengawasan tersebut diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Pengawasan Publik Jadi Kekuatan Melawan Korupsi
ASTERNAL juga mengajak masyarakat tidak bersikap apatis terhadap persoalan korupsi.
Pengawasan terhadap penggunaan uang negara bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan manfaat nyata.
Sementara itu, terkait berbagai tudingan mengenai kepentingan oligarkis maupun afiliasi politik dan organisasi tertentu, ASTERNAL menekankan bahwa setiap klaim harus ditempatkan berdasarkan fakta dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi ASTERNAL, perbedaan pilihan politik bukanlah musuh bersama.
Musuh bersama adalah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Basmi Korupsi, Selamatkan Negeri
Indonesia tidak hanya dibangun dari pusat kekuasaan. Negeri ini tumbuh dari keringat petani yang mengolah tanah, nelayan yang menghadapi gelombang, buruh yang bekerja dari pagi hingga malam, guru yang mendidik generasi, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, serta jutaan rakyat yang terus menaruh harapan pada masa depan Indonesia.
Karena itu, perjuangan melawan korupsi pada hakikatnya merupakan perjuangan mempertahankan hak rakyat.
Ketika uang negara berhasil diselamatkan, pembangunan memiliki ruang lebih besar untuk bergerak. Ketika aset hasil kejahatan dikembalikan, sebagian hak masyarakat dapat dipulihkan. Dan ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, kepercayaan publik terhadap negara dapat kembali tumbuh.
ASTERNAL pun menyerukan semangat kebangsaan untuk mengawal pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Hidup Petani! Hidup Nelayan! Hidup Indonesia! Basmi Koruptor, Selamatkan Negeri!”
Seruan tersebut menjadi penutup pernyataan sikap ASTERNAL sekaligus penegasan bahwa perang melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama.
Sebab, ketika uang rakyat diselamatkan, sesungguhnya yang sedang diselamatkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga masa depan anak bangsa.[*]
