Awal Pengerjaan Molor 20 Hari, Proyek Vital Normalisasi Kali Ciherang olehbCV Karya Intan Terancam Gagal Rampung pada Waktunya

Awal Pengerjaan Molor 20 Hari, Proyek Vital Normalisasi Kali Ciherang olehbCV Karya Intan Terancam Gagal Rampung pada Waktunya

BEKASI — MEDIAGANAS. ID

Pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciherang di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, sampai Sukamakmur, Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, mulai memicu persoalan serius.

Pengerjaan proyek vital bernilai fantastis ini diketahui molor selama 20 hari dari jadwal yang telah ditetapkan, sehingga memicu kekhawatiran gagal rampung tepat waktu.
Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ini menelan dana APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak presisi Rp14.213.711.680 (No. SPP: 000.3.3/10-SPP/PSDA…/2026).

Kontrak kerja yang diserahkan kepada CV Karya Intan tersebut menjadwalkan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, dimulai sejak 1 September 2026 hingga 19 Desember 2026.

Substansi permasalahan mencuat setelah warga setempat membeberkan bahwa aktivitas fisik di lapangan baru dimulai pada 20 September 2026.

Keterlambatan start selama hampir tiga minggu ini dinilai mempersempit durasi efektif pengerjaan, yang berisiko menurunkan volume serta mutu fisik demi mengejar target batas waktu.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) yang menyatakan siap mengawal ketat jalannya proyek di lapangan.

“Proyek vital untuk tata kelola air ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penyerapan anggaran, melainkan harus memenuhi standar mutu, volume pengerjaan, dan spesifikasi teknis yang disepakati,” cetus Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Brian menegaskan, jika indikasi pengerjaan yang tidak maksimal terbukti di lapangan akibat keterlambatan ini, Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi dituntut bertindak tegas. Dinas wajib mengevaluasi performa kontraktor dan menginstruksikan perbaikan ulang demi menjamin asas manfaat bagi masyarakat yang terancam kekeringan.

“Dengan sisa waktu yang kian menyusut, publik dan masyarakat terdampak menuntut adanya keterbukaan informasi yang akuntabel. Akses informasi mengenai progres fisik harian dan pengawasan kualitas sangat diperlukan guna memastikan uang negara miliaran rupiah ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang fungsional,” tambah Brian.

Tidak sampai di situ, LSM GANAS juga menyoroti aspek legalitas pemenang tender. Menurut Brian, proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar idealnya dikerjakan oleh perusahaan berkualifikasi PT atau memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Besar.

Karena itu, pihaknya akan menelusuri kebenaran SBU mitra kerja dinas tersebut untuk mengantisipasi adanya praktik “pinjam bendera”.

Sebagai langkah konkret, LSM GANAS menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi menyeluruh.

“Ditemukan beberapa kejanggalan di lapangan. Di papan proyek terlihat konsultan supervisi tidak tercantum, serta ada ketidaksesuaian durasi waktu pelaksanaan apabila dihitung secara rinci. Kami meminta pihak dinas membuka RAB, dokumen kontrak, laporan progres harian, serta menunjukkan SBU yang dimiliki CV Karya Intan untuk proyek ini. Kualifikasinya apa?” tegas Brian.

Hingga berita ini diterbitkan, kejelasan mengenai target pemulihan jadwal pengerjaan oleh pihak pelaksana CV KaryabIntan masih menyisakan tanda tanya. Upaya konfirmasi resmi terus digulirkan kepada CV Karya Intan dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bekasi untuk memberikan ruang penjelasan yang berimbang.

(SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *