BEKASI, – Mediaganas. id –
elaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Persoalan mencuat setelah para bakal calon kepala desa disebut diminta menyetorkan dana partisipasi sebesar Rp40 juta per kandidat.
Jika benar terdapat enam kandidat yang masing-masing menyetor Rp40 juta, maka total dana yang terkumpul mencapai Rp240 juta.
Besarnya dana tersebut dipertanyakan karena proses Pilkades merupakan agenda pemerintahan desa yang memiliki mekanisme pembiayaan dan pengawasan tersendiri.
Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Sakti, turut menelusuri persoalan tersebut dengan menemui salah satu bakal calon kepala Desa Sukadarma, Karta Wijaya, di kediamannya pada Kamis (20/8/2026).
Kandidat Mengaku Setor Rp40 Juta
Karta Wijaya mengungkapkan, kewajiban menyetorkan dana Rp40 juta muncul dalam pertemuan yang melibatkan panitia dan enam bakal calon.
Ia mengaku telah membayar secara bertahap.
“Saya sudah memberikan Rp15 juta di awal saat pembentukan kepanitiaan. Kemudian saya kasih lagi Rp25 juta pada bulan Agustus ini, jadi total uang yang masuk dari saya sekitar Rp40 juta,” ungkap Karta.
Menurutnya, nominal tersebut cukup besar dan perlu dijelaskan secara transparan kepada seluruh kandidat maupun masyarakat.
Karta juga mempertanyakan dasar penarikan dana tersebut, terlebih dirinya mendapat informasi bahwa dana yang telah disetorkan dapat hangus apabila bakal calon dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi.
Disebut Hasil Kesepakatan Kandidat
Sementara itu, bakal calon lainnya, Fahmi, membenarkan adanya setoran sebesar Rp40 juta.
Namun, ia membantah jika dana tersebut merupakan pungutan sepihak dari panitia.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Fahmi menyebut nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan para bakal calon.
“Itu sudah kesepakatan para balon. Jika tidak menyetorkan uang tersebut, maka balon dianggap mengundurkan diri,” ujar Fahmi, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan baru: apa dasar hukum penarikan dana tersebut, bagaimana mekanisme penggunaannya, dan apakah seluruh kandidat benar-benar memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan?
Ketua Panitia Akui Dana Rp240 Juta
Ketua Panitia Pilkades Sukadarma, Iqbal, saat dikonfirmasi tidak membantah adanya penarikan dana tersebut.
Ia membenarkan bahwa panitia menerima Rp40 juta dari masing-masing bakal calon.
Dengan enam kandidat, total dana yang diterima panitia mencapai Rp240 juta dan disebut disetorkan kepada bendahara kepanitiaan.
Iqbal berdalih, penarikan dana tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang telah dibuat bersama para kandidat.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila dari enam kandidat terdapat satu orang yang dinyatakan tidak lolos, uang sebesar Rp40 juta milik kandidat tersebut akan dikembalikan.
“Dari enam calon kandidat, jika satu yang tidak lulus, nanti uang Rp40 juta akan dikembalikan,” kata Iqbal.
Menunggu Kejelasan Dasar Hukum
Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan publik, terutama mengenai dasar hukum penarikan Rp40 juta per kandidat, penggunaan dana Rp240 juta, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, serta status dana apabila kandidat dinyatakan gugur.
Besarnya nominal dan adanya pengakuan dari panitia bahwa dana tersebut memang telah diterima membuat persoalan ini layak mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Apakah dana tersebut benar-benar merupakan kontribusi yang sah berdasarkan kesepakatan para kandidat, atau justru berpotensi menjadi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tentu perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait mengenai dasar hukum penarikan dana tersebut.
(Red)
