Breaking News
Beranda » KESEHATAN
KESEHATAN

BPJS UHC Lebak Ditutup Tanpa Batas Waktu, Warga Sakit Terancam Kehilangan Akses Jaminan Kesehatan

Pengumuman penutupan pelayanan aktivasi BPJS UHC di Kabupaten Lebak mulai 5 November 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

MEDIAGANAS.ID – Pelayanan aktivasi BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Lebak resmi ditutup mulai Kamis, 5 November 2026.

Kebijakan yang diumumkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak ini memicu gelombang kekecewaan dan menyisakan pertanyaan besar: bagaimana nasib warga yang membutuhkan jaminan kesehatan, sementara pintu aktivasi justru ditutup tanpa kepastian kapan dibuka kembali?

Pengumuman singkat yang beredar di masyarakat dan media sosial itu menyebutkan:

“MULAI TANGGAL 05-11-2026 PELAYANAN AKTIVASI BPJS UHC TUTUP SAMPAI BATAS WAKTU YANG BELUM BISA DITENTUKAN.”

Pernyataan tersebut sontak memantik keresahan. Bagi masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan pengobatan, penutupan layanan bukan sekadar persoalan administrasi.

Ketidakaktifan kepesertaan BPJS bisa menjadi penghalang ketika warga membutuhkan pelayanan medis, sekaligus menambah beban bagi keluarga yang tidak memiliki kemampuan membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Layanan Ditutup, Warga Dibiarkan Menunggu

Selama ini, aktivasi BPJS UHC menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan peserta dengan kepesertaan tidak aktif, untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Namun, dengan dihentikannya layanan aktivasi, warga kini menghadapi ketidakpastian. Sejumlah masyarakat mengaku kebingungan mencari jalan keluar ketika hendak berobat, tetapi status kepesertaan BPJS mereka belum aktif.

“Penutupan ini cukup mengejutkan. Banyak masyarakat yang membutuhkan aktivasi BPJS untuk berobat kini kebingungan harus mencari solusi ke mana,” ungkap seorang warga.

Keluhan serupa datang dari warga lainnya. Ada yang mengaku telah mendatangi fasilitas kesehatan, tetapi terkendala status kepesertaan. Sebagian bahkan khawatir harus menanggung sendiri biaya pengobatan jika tidak dapat menggunakan jaminan kesehatan.

JBB Desak Pemerintah Beri Penjelasan

Ketua Jawara Banten Bersatu (JBB) DPC Malingping, Iwan H., turut melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengaku kecewa karena pelayanan aktivasi BPJS UHC dihentikan secara mendadak, tanpa kepastian waktu pembukaan kembali.

Menurut Iwan, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terombang-ambing dalam ketidakjelasan, terlebih ketika persoalan tersebut menyangkut akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Kami sangat kecewa dengan kondisi ini. Pemerintah harus memberikan kejelasan kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang sedang sakit justru kebingungan karena pelayanan aktivasi BPJS UHC ditutup tanpa kepastian waktu. Harus ada penjelasan dan solusi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegas Iwan H.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera menjelaskan alasan penghentian layanan, durasi kebijakan, serta mekanisme alternatif bagi warga yang membutuhkan aktivasi dalam kondisi mendesak.

Anggaran, Kuota, atau Persoalan Administrasi?

Di tengah keresahan masyarakat, sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab. Apakah penutupan layanan ini berkaitan dengan keterbatasan anggaran, kuota kepesertaan, persoalan administrasi, atau kebijakan teknis lainnya?

Hingga berita ini disusun, alasan resmi penutupan pelayanan aktivasi BPJS UHC tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Kepastian kapan layanan kembali dibuka dan bagaimana warga dapat mengakses aktivasi darurat juga belum diketahui.

Masyarakat mendesak Dinsos Lebak, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Kabupaten Lebak segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus menyiapkan solusi konkret bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis.

Sebab, ketika akses jaminan kesehatan terhenti tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ketenangan dan keselamatan warga yang sedang sakit.

Pemerintah dituntut hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat menunggu di tengah kecemasan. (Ridwan Habibi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga