MEDIAGANAS.ID, LEBAK – Pemerintahan Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tengah menjadi sorotan.
Perseteruan antara perangkat desa (Prades) dan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerta mencuat ke ruang publik, disertai saling ungkap dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran desa.
Konflik internal ini bukan sekadar perselisihan antarpersonel. Polemik tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, transparansi, dan tata kelola keuangan desa. Di tengah memanasnya situasi, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut dipertanyakan.
Aktivis asal Desa Kerta, Dadang Ahdiat, menyayangkan konflik terbuka yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
Ia menilai, saling membuka persoalan internal justru berpotensi memperkeruh situasi apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Turut prihatin atas adanya polemik di dalam pemerintahan Desa Kerta antara salah satu Prades dengan Kepala Desa yang saling membuka borok masing-masing. Hal tersebut diduga akibat lolosnya pengawasan dari BPD,” ujar Dadang, Sabtu (17/10/2026).
BPD Disorot, Pengawasan Anggaran Jadi Pertanyaan
Dadang menilai, polemik yang mencuat seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran dan realisasi pembangunan.
Menurutnya, BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa perlu memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Keterlibatan BPD di dalam pemerintahan desa selaku pengawasan internal juga menjadi sorotan. Padahal BPD selaku mitra dari pemerintahan desa dengan tupoksi mengawasi dari anggaran sampai realisasi pembangunan,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan persoalan anggaran yang mencuat dalam konflik tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saling tuding tidak boleh menjadi pengganti proses verifikasi terhadap fakta dan dokumen pengelolaan keuangan desa.
Konflik Internal Jangan Sampai Ditunggangi
Dadang juga mengingatkan adanya potensi pihak-pihak tertentu memanfaatkan perseteruan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Apalagi pemerintahan desa baru seumur jagung, perangkat desa baru berikut BPD belum paham betul terkait pengelolaan keuangan desa dan juga fungsi yang sebenarnya,” pungkasnya.
Ia menilai, pemahaman mengenai tata kelola keuangan desa, pembagian kewenangan, serta fungsi pengawasan perlu diperkuat agar konflik serupa tidak berlarut-larut dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Camat Banjarsari Didesak Turun Tangan
Untuk meredam ketegangan, Dadang mendorong Camat Banjarsari segera memanggil pihak-pihak yang berseteru guna mencari solusi dan memulihkan kondusivitas pemerintahan Desa Kerta.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog, pemeriksaan yang objektif, serta penegasan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku.
Jika memang ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang, bukan berhenti pada saling tuding.
Kini, masyarakat menanti penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, di tengah konflik internal, pelayanan publik dan kepentingan warga Desa Kerta tidak boleh menjadi korban.
Catatan: Hingga berita ini disusun, keterangan dari Pj. Kepala Desa Kerta, perangkat desa yang terlibat, BPD, dan Camat Banjarsari belum tercantum dalam bahan berita.
Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan berimbang dan duduk perkara menjadi terang. (Iwan H)






