Spanduk Kritik Sempat Terbentang di Kantor Desa, Lalu Diturunkan. Ada Apa dengan Lima Tuntutan Warga Kerta?
MEDIAGANAS.ID, LEBAK – Spanduk boleh diturunkan, tetapi pertanyaan warga belum tentu ikut menghilang.
Itulah yang kini membayangi Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, setelah spanduk bertuliskan Save Kerta Jilid II sempat dibentangkan di depan Kantor Desa Kerta, Sabtu (17/10/2026).
Bukan sekadar kain putih bertuliskan tangan, spanduk tersebut membawa lima persoalan yang menyentuh langsung kepentingan publik: dugaan persoalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pengukuran batas desa, uang tarikan mobil Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PTPN IV Kertajaya, hingga transparansi Dana Desa.
Lima tuntutan itu kini menjadi sorotan. Publik menanti penjelasan: apa duduk persoalannya, bagaimana pertanggungjawabannya, dan langkah apa yang akan ditempuh pemerintah desa untuk menjawab keresahan tersebut?
Lima Tuntutan, Satu Desakan: Buka Penjelasan kepada Publik!
Tulisan yang terpampang dalam spanduk Save Kerta Jilid II memuat lima poin:
1. Gasak Dana BLT-DD
2. Pengukuran Batas Desa
3. Uang Tarikan Mobil Kopdes
4. CSR PTPN IV Kertajaya
5. Dana Desa
Poin pertama menggunakan istilah “gasak” sebagaimana tertulis pada spanduk. Namun, maksud dan dasar tudingan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Begitu pula tuntutan lainnya. Persoalan batas desa membutuhkan kejelasan administrasi dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, uang tarikan mobil Kopdes memerlukan penjelasan mengenai dasar pungutan, pihak penerima, serta penggunaan dananya.
Adapun persoalan Dana Desa dan CSR PTPN IV Kertajaya menyangkut keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran publik dan realisasi program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Seluruh poin tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen, data, dan keterangan resmi, bukan sekadar dugaan ataupun desas-desus.
BLT-DD Jadi Sorotan, Pengakuan Lansia Perlu Ditelusuri
Persoalan BLT-DD sebelumnya telah menjadi perhatian setelah seorang nenek lanjut usia yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dari kelompok miskin ekstrem mengaku hanya menerima Rp900 ribu untuk Tahap I pada Maret 2026.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai besaran bantuan yang menjadi hak penerima, periode penyaluran, serta kesesuaian jumlah yang diterima dengan ketentuan program.
Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap data penerima, jumlah bantuan yang ditetapkan, bukti penyaluran, serta keterangan pemerintah desa dan instansi pengawas.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan BLT-DD Tahap II baru dicairkan pada Jumat (16/10/2026).
Namun, sehari setelah informasi pencairan tersebut mencuat, spanduk Save Kerta Jilid II justru muncul di depan kantor desa.
Rentetan peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan yang disuarakan melalui spanduk tidak semata-mata berkaitan dengan pencairan BLT-DD. Setidaknya, lima poin tuntutan tersebut memperlihatkan adanya sejumlah pertanyaan lain yang membutuhkan klarifikasi terbuka.
Dana Desa Dipertanyakan, Mekanisme Pencairan Perlu Dijelaskan
Pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu isu penting yang tercantum dalam spanduk tersebut.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan pencairan dana yang tidak melalui Rekening Kas Desa (RKD). Akan tetapi, dugaan ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari pihak berwenang.
Karena itu, pemerintah desa perlu memberikan informasi yang dapat diverifikasi mengenai mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Keterbukaan juga menjadi cara untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
CSR PTPN IV Kertajaya: Warga Menunggu Kejelasan
Selain Dana Desa, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PTPN IV Kertajaya turut masuk dalam daftar tuntutan.
Sejumlah warga, berdasarkan informasi yang dihimpun, mempertanyakan realisasi bantuan CSR bagi Desa Kerta serta belum melihat adanya laporan terbuka yang dapat mereka akses mengenai program tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, apakah terdapat program CSR yang dialokasikan untuk Desa Kerta, apa bentuk kegiatannya, berapa nilai bantuan yang direalisasikan, dan siapa penerima manfaatnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu merujuk pada data perusahaan dan keterangan pemerintah desa. Tanpa informasi yang terverifikasi, belum dapat disimpulkan bahwa bantuan CSR tidak pernah disalurkan.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional agar persoalan tidak berhenti pada dugaan dan berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Spanduk Diturunkan, Lima Tuntutan Belum Terjawab
Informasi terbaru yang dihimpun pada Sabtu siang menyebutkan spanduk Save Kerta Jilid II telah diturunkan dari lokasi semula.
Hingga berita ini disusun, belum diketahui siapa yang menurunkan spanduk tersebut maupun alasan di balik penurunannya.
Tidak tepat menyimpulkan adanya motif tertentu tanpa keterangan yang dapat dipastikan. Namun, penurunan spanduk juga tidak dengan sendirinya menjawab lima persoalan yang telah disampaikan melalui tulisan tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah desa dan instansi terkait. Apakah tuntutan tersebut akan ditanggapi melalui penjelasan resmi, pemeriksaan administrasi, atau forum dialog bersama warga?
Pertanyaan itu penting agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Desa dan Instansi Terkait Ditunggu Klarifikasinya
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerta belum memberikan klarifikasi resmi mengenai lima tuntutan yang tercantum dalam spanduk Save Kerta Jilid II.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Pemerintah Desa Kerta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta pihak PTPN IV Kertajaya.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan fakta, menguji informasi yang beredar, dan memberikan ruang bagi seluruh pihak menjelaskan posisi masing-masing.
Sebab, pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar spanduk yang datang dan pergi, melainkan jawaban yang jelas, data yang terbuka, serta pertanggungjawaban sesuai aturan.
Lima tuntutan telah disuarakan. Kini, publik menunggu jawaban.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Pemerintah Desa Kerta, DPMD Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, PTPN IV Kertajaya, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini. (Iwan H)






