Ketua Panitia Bungkam Terkait Isu Pungli Pilkdes Sukamulya, LSM Gada Sakti Nusantara Soroti Oknum Panitia
Regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam tahapan Pilkdes Sukamulya, Kecamatan Sukatani. Tiga orang Bakal Calon (Balon) Kepala Desa dilaporkan telah menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp75 juta kepada oknum tertentu, meskipun status mereka belum resmi ditetapkan sebagai calon tetap.
Penarikan dana dengan total mencapai Rp225 juta tersebut diduga kuat menabrak aturan tata kelola dan pembiayaan Pilkdes.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi, seluruh biaya operasional pemilihan pada dasarnya telah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBDes, sehingga pungutan wajib yang mengikat sebelum ada ketetapan hukum dilarang keras.
Dari aspek hukum, tindakan ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, atau gratifikasi yang dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 368 KUHP.
Merespons situasi tersebut, perwakilan bakal calon Kades Sukamulya telah mendatangi sekretariat panitia pada Senin (24/8/2026) untuk menuntut transparansi anggaran.
Namun, upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia Pilkades Sukamulya, Aang, menemui jalan buntu karena yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons saat dihubungi media.
Sementara itu, Camat Sukatani, Agus Dahlan, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan Panitia dan BPD melalui rapat minggon agar tidak melakukan pungutan kepada para calon.
“Saya selaku camat dan Muspika, kami sudah mengimbau melalui rapat minggon kepada Panitia dan BPD bahwasanya diharapkan tidak memungut dari para calon karena ini sudah dibiayai dari APBD,” ujar Agus Dahlan, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan bahwa pungutan yang dilakukan panitia berada di luar instruksi resmi kedinasan.Kasus ini juga mendapat kawalan ketat dari lembaga swadaya masyarakat.
Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara, Brian Shakti, menyatakan komitmennya untuk mengawasi penuh jalannya Pilkdes di Kabupaten Bekasi agar pesta demokrasi rakyat tidak dicederai oleh oknum panitia yang mencari keuntungan sepihak.
*Kekurangan Anggaran Pilkades Sukamulya 2026, Tiga Calon Sepakat Patungan Rp75 Juta per Orang*
Informasi yang dihimpun media bahwa tiga bakal calon Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, sepakat membiayai mandiri kekurangan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya tahun 2026.
Kesepakatan bersama tersebut tidak dihadiri Panitia dan BPD hanya 3 perwakilan calon.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh ketiga bakal calon, yaitu Desi Kurniati Malik, S.H., Otong Sugiarto, dan Sairan Nudiyansa, S.H., di Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Berdasarkan pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, total kebutuhan dana Pilkades Sukamulya mencapai Rp732.527.500. Namun, anggaran yang disetujui dan bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi hanya sebesar Rp474.340.500.
Kondisi tersebut menyebabkan adanya defisit anggaran sebesar Rp256.902.500.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, ketiga bakal calon kepala desa melakukan urun rembug dan sepakat menanggung secara proporsional.
Melalui kesepakatan tertulis, para calon setuju untuk membagi rata nominal sebesar Rp225.000.000, sehingga masing-masing calon dibebankan biaya sebesar Rp75.000.000. Dalam surat tersebut, para calon juga menyatakan bersedia memenuhi pembayaran secara bertanggung jawab dan berjanji tidak akan mengajukan keberatan di kemudian hari.
Terkait teknis pembayaran, seluruh calon sepakat untuk menyerahkan dan melunasi dana patungan tersebut paling lambat pada 26 Agustus 2026, atau satu minggu setelah surat kesepakatan bersama itu ditandatangani.
Kesepakatan tersebut dibuat dalam keadaan sadar serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun untuk kelancaran jalannya Pilkades Sukamulya 2026.
(SS/Red)
