BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Ketika anggaran desa bergerak dari dokumen menuju pembangunan, masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah dibelanjakan.
Begitu pula ketika kebijakan lahir di tingkat desa, publik memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, sekaligus menilai manfaatnya.
Pesan itulah yang kembali disuarakan mantan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambun, Rafieq Hafiludin Sadeli, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menegaskan, pemerintahan desa tidak boleh berjalan di balik pintu tertutup.
Menurut Rafieq, transparansi bukan sekadar formalitas administratif. Keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum seorang Kepala Desa dalam menjalankan mandat masyarakat.
“Kepala Desa juga wajib lapor kepada Bupati atau Wali Kota, bukan hanya kepada BPD,” tegas Rafieq.
Ia mengingatkan, pertanggungjawaban Kepala Desa memiliki beberapa jalur. Selain kepada BPD, Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah sekaligus memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Amanat Undang-Undang yang Harus Dipahami
Rafieq menyebut ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 27, Kepala Desa memiliki kewajiban memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran, menyampaikan laporan kepada BPD, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pemerintahan desa tidak berhenti di satu meja. Ada ruang keterbukaan kepada masyarakat, fungsi pengawasan BPD, serta mekanisme pelaporan kepada pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa Kepala Desa wajib memberikan laporan kepada BPD. Ada kewajiban pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah dan ada pula kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Rafieq.
Laporan Desa Bukan Sekadar Tumpukan Kertas
Rafieq menilai laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak boleh diperlakukan hanya sebagai dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif.
Di dalam laporan tersebut terdapat gambaran mengenai bagaimana pemerintahan dijalankan, pembangunan dilaksanakan, pelayanan diberikan, serta anggaran digunakan.
Laporan kepada Bupati/Wali Kota, menurutnya, juga menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Dalam mekanisme pelaporan, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota disampaikan melalui Camat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Karena itu, setiap tahapan pelaporan harus dilaksanakan secara serius, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Kewajiban Kepala Desa yang Perlu Diketahui Warga
Rafieq menjelaskan setidaknya terdapat lima hal penting yang perlu dipahami masyarakat terkait kewajiban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pertama, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Kedua, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa.
Ketiga, Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, baik secara lisan maupun tertulis, kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
Keempat, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi serta menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip keterbukaan kepada masyarakat dan menjadi pengayom seluruh golongan masyarakat.
Kelima poin tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan desa bukan hanya tentang kewenangan mengambil keputusan, tetapi juga tentang kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik.
Masyarakat Jangan Hanya Menjadi Penonton
Bagi Rafieq, keterbukaan pemerintahan akan kehilangan makna apabila masyarakat memilih bersikap apatis.
Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui bagaimana program desa direncanakan, bagaimana anggaran digunakan dan sejauh mana pembangunan memberikan manfaat.
Anggaran desa harus bermuara pada kepentingan warga melalui pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan serta berbagai program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Masyarakat harus berani bertanya, berani mengawasi, tetapi tetap dengan cara yang santun dan berdasarkan aturan. Desa adalah milik masyarakat, bukan milik segelintir orang,” katanya.
Menurut Rafieq, keberanian masyarakat melakukan pengawasan bukan berarti harus berhadap-hadapan dengan pemerintah desa. Pengawasan justru dapat menjadi energi positif untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Desa Terbuka, Kepercayaan Publik Menguat
Kabupaten Bekasi memiliki banyak desa dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Di tingkat desa pula berbagai kebijakan pemerintah bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
Karena itu, transparansi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.
Desa yang maju bukan semata-mata desa yang memiliki jalan bagus, gedung megah atau pembangunan fisik yang terlihat dari luar. Desa yang kuat adalah desa yang mampu membangun pemerintahan dengan integritas, membuka ruang partisipasi dan memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rafieq berharap pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi dan kewajiban Kepala Desa dalam mempertanggungjawabkan pemerintahan terus diperkuat.
“Kita bangun desa dengan kejujuran, keterbukaan dan keberanian. Ketika pemerintahan desa bersih dan rakyat ikut mengawasi, yang kita bangun bukan hanya desa, tetapi masa depan Kabupaten Bekasi yang lebih bermartabat,” pungkasnya.
Semangat tersebut menjadi pengingat bahwa membangun Bekasi bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat memiliki posisi penting sebagai bagian dari pengawasan sosial agar setiap amanah pembangunan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat.[*]
