Batching Plant PT BCL Disorot, Alih Fungsi Lahan Pertanian di Lebak Selatan Dipertanyakan

 

LEBAK, MEDIAGANAS.ID – Pembangunan Batching Plant PT BCL di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai sorotan.

Keberadaan fasilitas industri tersebut dipertanyakan karena berdiri di kawasan yang selama puluhan tahun menjadi lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.

Sorotan datang dari aktivis asal Lebak Selatan, Agus Rusmana. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak bersama instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, proses perizinan, hingga kesesuaian pembangunan dengan tata ruang daerah.

Menurut Agus, persoalan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Namun, pembangunan harus tetap memperhatikan kepentingan petani, perlindungan lahan pertanian, lingkungan, serta keberlanjutan ketahanan pangan.

“Ini bukan soal antiinvestasi. Ini soal keadilan. Petani kehilangan lahan, siapa yang menjamin ketahanan pangan kita?” ujar Agus.

Agus mendesak Pemkab Lebak membuka informasi dan dokumen perizinan PT BCL kepada masyarakat. Sejumlah aspek yang dinilai perlu dijelaskan antara lain kesesuaian lokasi dengan tata ruang, legalitas perubahan fungsi lahan, serta ada atau tidaknya kajian mengenai dampak pembangunan terhadap petani dan lingkungan sekitar.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana transparansi pemerintah dalam proses pembangunan Batching Plant tersebut.

“Apakah sudah sesuai tata ruang? Apakah sudah ada izin alih fungsi? Apakah ada kajian dampaknya terhadap petani? Pemerintah harus menjelaskan. Jangan sampai rakyat hanya diberi tahu setelah pabrik berdiri,” tegasnya.

Jangan Sampai Lahan Produktif Terus Menyusut

Agus menilai persoalan alih fungsi lahan pertanian tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Jika lahan pertanian produktif terus berubah menjadi kawasan nonpertanian tanpa pengawasan yang ketat, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan efek domino terhadap keberadaan lahan pangan di wilayah Lebak Selatan.

Menurutnya, perlindungan terhadap lahan pertanian harus menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan daerah. Terlebih, lahan pertanian bukan hanya memiliki nilai ekonomi bagi petani, tetapi juga menjadi bagian dari penopang kebutuhan pangan masyarakat.

Agus turut menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai perlu berjalan secara terpadu. Di satu sisi, pemerintah mendorong pembangunan dan perbaikan infrastruktur pertanian, termasuk jaringan irigasi untuk mempertahankan produktivitas lahan.

Namun di sisi lain, kata dia, lahan yang selama ini dimanfaatkan petani justru berpotensi beralih fungsi menjadi kawasan industri.

“Kalau pemerintah sedang gencar memperbaiki irigasi untuk mempertahankan lahan produktif, jangan sampai pada saat yang sama lahan pertaniannya justru berubah menjadi kawasan beton. Jangan sampai kebijakan berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

Pemerintah Diminta Utamakan Kepentingan Petani

Agus berharap pemerintah tidak hanya melihat investasi dari sisi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Menurutnya, aspek tata ruang, lingkungan, kepentingan petani, serta masa depan ketahanan pangan juga harus menjadi pertimbangan utama.

Ia meminta aspirasi masyarakat dan petani di sekitar lokasi dilibatkan dalam proses evaluasi maupun pengambilan kebijakan terkait kegiatan usaha tersebut.

“Jaga sawah, jaga petani, jaga pangan. Itu harga mati,” pungkas Agus.

Sorotan terhadap Batching Plant PT BCL menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak semata-mata berbicara mengenai investasi dan betonisasi.

Pembangunan juga harus mampu memastikan ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta lahan pangan tetap terlindungi.

Redaksi: Pemerintah Kabupaten Lebak dan pihak PT BCL diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status lahan, perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kajian dampak pembangunan agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan berdasarkan data. (Iwan H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *