Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. PT Mulia Prima Packindo (MPP), perusahaan manufaktur karton boks yang beroperasi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawabarat, dilaporkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 17 buruh seniornya.
Para pekerja yang mayoritas telah mengabdi selama hampir 20 tahun sejak perusahaan berdiri pada 2005 tersebut, didepak tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Selama puluhan tahun bekerja, mereka diduga hanya berstatus sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, serta menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Praktik status kontrak abadi ini dinilai menabrak Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan tetap tidak boleh menggunakan sistem kontrak (PKWT), melainkan harus menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PWTT) atau karyawan tetap.
Selain itu, pembayaran upah di bawah UMK melanggar Pasal 88E UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.Merasa hak-haknya dilanggar, ke-17 buruh tersebut resmi memberikan kuasa kepada tim advokasi, yakni Aef Saeful Rohman, Ahmad Taminudin (Edo), dan Brian Shakti selaku Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS).
Saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (28/5/2026), Brian Shakti membeberkan tiga poin krusial yang menjadi keberatan utama para pekerja terhadap manajemen PT MPP.
*1.Dugaan Pemotongan Dana Pensiun*
Manajemen diduga memotong hak dana pensiun pekerja mencapai Rp14 juta per orang tanpa kejelasan dasar hukum. Tindakan ini diduga melanggar aturan jaminan pensiun dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dan ketentuan pesangon sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
*2.Proses PHK Tidak Transparan*
Kebijakan pemecatan dilakukan secara sepihak, tertutup, dan menyalahi ketentuan Pasal 151 UU Cipta Kerja, yang mewajibkan pengusaha sedapat mungkin menghindari PHK dan wajib merundingkannya terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja.
*3.Ketiadaan Surat Keputusan (SK) PHK*
Para pekerja diberhentikan tanpa diberikan surat resmi atau bukti legalitas. Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib menyampaikan maksud dan alasan PHK secara tertulis dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pekerja.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara total hingga ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi maupun ke jalur hukum.
“Kami akan memperjuangkan nasib para pekerja PT MPP yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak manajemen, dan ini sangat merugikan pihak pekerja. Selain itu, PT MPP telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta mengabaikan hak-hak para pekerja,” ujar Brian Shakti.
Upaya ini dilakukan guna menuntut pemenuhan hak-hak normatif para buruh yang diduga telah dirampas selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Mulia Prima Packindo (MPP) untuk mendapatkan konfirmasi dan ruang klarifikasi perihal tuntutan serta tudingan tersebut.
(Red)
